Mediapesan | Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Bidang Fatwa resmi mengeluarkan fatwa terkait pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai tidak adil dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Fatwa ini muncul setelah banyak laporan mengenai kenaikan PBB di sejumlah daerah.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa fatwa tersebut menjadi respons atas problem sosial yang timbul akibat kebijakan pajak yang dianggap membebani warga.
“Fatwa ini ditetapkan sebagai respons hukum Islam terhadap masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan PBB yang dinilai tidak adil, sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan menjadi solusi untuk perbaikan regulasi,” ujar Ni’am, Sabtu (22/11/2025).
Pajak Tak Boleh Bebani Kebutuhan Dasar
Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa pemungutan pajak seharusnya hanya dikenakan pada aset atau harta yang memiliki nilai produktif, atau yang termasuk kebutuhan sekunder dan tersier.
Sementara itu, bumi dan bangunan yang dihuni sebagai tempat tinggal tidak layak dikenai pajak berulang.
“Pungutan pajak terhadap sesuatu yang menjadi kebutuhan pokok—seperti sembako dan rumah atau tanah yang kita huni—tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” jelas Ni’am.
Minta Pemerintah Tinjau Ulang Beban Pajak
MUI juga menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam kebijakan perpajakan.
Pemerintah diminta untuk meninjau ulang beban pajak yang dianggap terlalu besar dan berpotensi menambah tekanan terhadap masyarakat berpendapatan rendah.
- Iklan Google -
Fatwa ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah maupun pusat untuk mengevaluasi kebijakan pemungutan PBB agar lebih proporsional dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan publik.



