Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donor Dashboard
Reading: Orang Tua Korban Dugaan Malpraktik RS Eka Hospital Bekasi Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donor Dashboard
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donor Dashboard
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Orang Tua Korban Dugaan Malpraktik RS Eka Hospital Bekasi Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
BeritaHukumNasionalPeristiwa

Orang Tua Korban Dugaan Malpraktik RS Eka Hospital Bekasi Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Terakhir diperbarui: 2025/03/30 at 8:13 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 30 Maret 2025
Share
Kolase: Orang tua korban dugaan malpraktik RS Eka Hospital Bekasi ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung dan Kuasa hukum keluarga korban, Advokat Iskandar Halim, S.H., M.H.
Kolase: Orang tua korban dugaan malpraktik RS Eka Hospital Bekasi ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung dan Kuasa hukum keluarga korban, Advokat Iskandar Halim, S.H., M.H.
SHARE

mediapesan.com – Yessi Irmadani, orang tua dari ANP (8), korban dugaan malpraktik di RS Eka Hospital Bekasi, mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang yang dianggap tidak berpihak pada anaknya.

Putusan nomor perkara 225/Pdt.G/2023 yang dikeluarkan PN Cikarang pada Februari 2025 lalu dinilai tidak memberikan keadilan bagi korban.

Kuasa hukum keluarga korban, Advokat Iskandar Halim, S.H., M.H., menyatakan bahwa permohonan kasasi telah diajukan pada Kamis lalu, 27 Maret 2025.

Kita sudah ajukan permohonan kasasi atas perkara gugatan perbuatan melawan hukum nomor 225/Pdt.G/2023 PN Cikarang. Pihak tergugat dalam kasus ini adalah RS Eka Hospital Bekasi, Gubernur Jawa Barat, dan Bupati Bekasi, ungkap Iskandar Halim kepada media.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Kasus ini bermula dari dugaan malpraktik yang dialami ANP saat mendapatkan perawatan di RS Eka Hospital Bekasi.

Tidak terima dengan kejadian tersebut, Yessi Irmadani menggugat pihak rumah sakit ke PN Cikarang.

Namun, putusan pengadilan tingkat pertama tidak mengakomodasi tuntutan keluarga korban.

Yessi kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, yang meskipun membatalkan putusan PN Cikarang, tetap tidak sepenuhnya berpihak kepada korban.

Menurut Iskandar, putusan majelis hakim di tingkat pertama bertentangan dengan Undang-Undang Rumah Sakit No. 44 Tahun 2009.

Pasal 32 (q) undang-undang tersebut jelas menyatakan bahwa setiap pasien memiliki hak untuk menggugat rumah sakit apabila diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai standar. Selain itu, Pasal 46 menegaskan bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum atas kelalaian tenaga kesehatan yang berdampak pada pasien, paparnya.

Iskandar juga menyoroti ketidakhadiran pihak tergugat dalam persidangan di PN Cikarang.

RS Eka Hospital diwakili oleh PT Pelita, yang ditolak majelis hakim karena tidak memiliki legal standing untuk mewakili rumah sakit dalam perkara ini.

Baca Juga:  TNI dan Warga Kompak Bersihkan Sungai di Jatirejo, Boyolali

Dalam gugatan yang kini diajukan ke Mahkamah Agung, pihak keluarga korban menuntut ganti rugi sebesar Rp3,1 miliar.

Kami berharap Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang adil, mempertimbangkan kondisi ANP yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar dan harus menghadapi dampak dari dugaan malpraktik ini, pungkas Iskandar.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum terhadap tanggung jawab rumah sakit dalam memberikan layanan kesehatan yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. ***

(tim)

Tag #Kasasi, #MahkamahAgung
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Surat Koalisi Keadilan untuk Perempuan. Dituduh Membunuh Suami, R Ajukan Praperadilan Gugat Polres Gowa
BERITA BERIKUTNYA LSM Garda Timur Indonesia (GTI) menggelar kegiatan berbagi takjil bagi masyarakat di Manado. LSM GTI Berbagi Takjil di Manado, Sekaligus Nyatakan Sikap Soal RUU TNI
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Kamera, kekerasan dan kata-kata kasar: Cerita dini hari jurnalis di Makassar, (24/4/2025). 
Liputan Jadi Teror: Jurnalis Diintimidasi Saat Rekam Aksi Oknum Brigpol
24 April 2025
Imigrasi Ambon sita lima paspor WNA China pada Kamis (24/4/2025) di rumah Kepala Desa Widit, Hasan Waedurat, Kecamatan Waelata. (foto: sk/ho)
Imigrasi Ambon Sita 5 Paspor WNA China yang Bekerja di Tambang Gunung Botak
25 April 2025
Praktisi hukum desak polisi tindak aktivitas tambang ilegal di Jalur Wansait, (30/4/2025).
SENGKETA TAMBANG MALUKU: Praktisi Hukum Desak Polisi Tindak Aktivitas Tambang Ilegal di Jalur Wansait
30 April 2025
Lokasi di Jalur B Wansait, Desa Dava, Waelata Kabupaten Buru, (4/5/2025).
Alat Berat Tinggalkan Lokasi Kontroversial di Jalur B, Kabupaten Buru
4 Mei 2025
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Halu. (Puspen Kemendagri/HO/MP)
Pengesahan DPR Papua Ditunda, Pemerintah Tunggu Putusan PTUN
27 April 2025
Demo tolak Koperasi di depan Polres Pulau Buru, (2/5/2025).
Mahasiswa Pulau Buru Gelar Aksi Damai Tolak Koperasi Tambang dan Desak Deportasi WNA China
2 Mei 2025
Caption: Ibrahim Wael (Tengah), Pengacara Ambo Kolengsusu (Kanan) dan Piket SPKT Polres Buru (Kiri), 19 Mei 2025.
Ibrahim Wael Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Tambang Ilegal di Media Sosial
19 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Victoria Furtuna, pemimpin partai Moldova Mare (Moldova Raya), Minggu (18/5/2025). (geopolitics_live/ho)
InternasionalBeritaNasional

Pemimpin Partai Nasionalis Moldova Serukan Pemulihan Akses ke Laut Hitam, Pertanyakan Perbatasan dengan Ukraina

20 Mei 2025
Penampakan tumpukan sampah di lorong-lorong Bontoduri, sebuah wilayah padat penduduk di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, (20/5/2025).
BeritaPeristiwaSeputar Kota

Sampah di Makassar: Tumpukan Limbah, Dugaan Pungli, dan Janji yang Tak Terealisasi?

20 Mei 2025
Jurnalis Palestina, Mohammed Amin Abu Farhana, yang dikenal juga dengan nama Abu Daqqa tewas dalam serangan pesawat tak berawak Israel di wilayah Abasan, sebelah timur Khan Younis, Jalur Gaza bagian selatan, Mei 2025. (qudsn/ho)
InternasionalBeritaNasionalPeristiwa

Jurnalis Gaza Tewas dalam Serangan Drone di Gaza Selatan

20 Mei 2025
Ferdian Nurdin Fatah, seorang jurnalis dan Bendahara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Buru, telah berpulang pada Selasa, 20 Mei 2025. (sk/ho)
Berita

Obituari Ferdian Nurdin Fatah

20 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?