TANGERANG, 13 Mei (MEDIAPESAN) – Aparat gabungan di Tangerang menertibkan sedikitnya 72 bendera dan atribut milik organisasi kemasyarakatan (ormas) pada Senin lalu (12/5), dalam operasi terpadu untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah intimidasi serta klaim penguasaan wilayah.
Operasi ini melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, serta TNI.
Penertiban dilakukan serentak di 12 wilayah hukum kepolisian sektor (polsek), dengan jumlah atribut terbanyak ditemukan di wilayah Ciledug dan Benda—masing-masing sebanyak 18 bendera.
Kami berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan inklusif bagi seluruh warga. Tidak boleh ada simbol yang menimbulkan kesan penguasaan wilayah, ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho dalam keterangan tertulis.
Menurut Zain, langkah ini adalah bagian dari upaya penegakan aturan ketertiban umum dan mencegah potensi konflik antar kelompok.
Ia menambahkan bahwa operasi dilakukan dengan pendekatan tegas namun tetap humanis.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi dukungan dari pemerintah daerah, Satpol PP, unsur TNI, serta perwakilan ormas yang bersikap kooperatif dalam proses penertiban.
Penggunaan simbol kelompok yang mendominasi ruang publik dapat memicu gesekan. Penurunan atribut ini bertujuan untuk menciptakan ruang yang netral dan aman bagi semua, tambahnya.
Dokumentasi yang beredar menunjukkan proses penertiban berlangsung tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang. ***