Mediapesan | Jakarta – Persaudaraan Aceh Seranto (PAS) melaporkan sebuah akun TikTok ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan dan ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap masyarakat Aceh.
Ketua Umum PAS H. Akhyar Kamil, S.H., mengatakan laporan tersebut dibuat sebagai bentuk kecaman atas konten media sosial yang dinilai melukai perasaan masyarakat Aceh, terlebih saat daerah itu tengah menghadapi bencana.
“Langkah hukum ini kami tempuh secara cepat dan tegas agar tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas,” ujar Akhyar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/12/2025).
Akhyar menjelaskan, pelaporan dilakukan bersama jajaran pengurus PAS dan didampingi 16 pengacara. Menurut dia, laporan tersebut bukan untuk kepentingan organisasi semata, melainkan sebagai pembelaan terhadap harkat, martabat, dan harga diri masyarakat Aceh.
Ketua Tim Advokasi PAS Dr. Emiral Rangga Tranggono, S.H., M.H., mengatakan akun TikTok yang dilaporkan bernama Wdagelanpolitik. Laporan tersebut tercatat dengan nomor L/B/626/XII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 Desember 2025.
Emiral menyebutkan, konten video yang diunggah akun tersebut dinilai menyakiti masyarakat Aceh dan berpotensi memicu keresahan publik.
“Atas perbuatan itu, kami melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaporan ini juga bertujuan mencegah munculnya tindakan anarkis atau persekusi akibat reaksi emosional di masyarakat.
- Iklan Google -
“Saat ini kondisi Aceh belum sepenuhnya stabil karena bencana. Penegakan hukum penting agar situasi tetap kondusif,” kata Emiral.
Akhyar berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan cepat demi memberikan keadilan bagi masyarakat Aceh.




