Makassar, 7 Juli 2025 (MEDIAPESAN) – Suasana libur sekolah di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar, mendadak berubah tegang setelah aparat kecamatan bersama Binmas menghentikan kegiatan pasar malam yang digelar pada Jumat malam lalu, 4 Juli 2025.
Aktivitas hiburan rakyat yang ramai dikunjungi anak-anak dan keluarga itu ditutup dengan alasan sengketa lahan berdasarkan surat somasi, meski pantauan di lapangan menunjukkan lokasi kegiatan tidak berada di atas tanah yang disengketakan.
Dalam sebuah video berdurasi 4 menit 10 detik yang beredar di grup WhatsApp warga, terlihat ketegangan antara petugas Satpol PP dan Binmas dengan pihak pengelola pasar malam.
Petugas tidak menunjukkan surat tugas resmi dalam penertiban tersebut.
Penutupan ini menuai kritik karena terjadi saat kegiatan berjalan tertib dan mendapat dukungan warga setempat.
Diduga Langgar UU Perlindungan Anak
Jupri, pengamat sosial kemasyarakatan di Makassar, menilai tindakan aparat sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak anak yang dijamin dalam Undang-Undang.

Ia merujuk pada UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 10 dan 11 yang mewajibkan negara menyediakan sarana bermain dan rekreasi.
“Alih-alih melindungi, aparat justru memicu konflik. Ini mencoreng etika pelayanan publik dan berpotensi melanggar konstitusi,” ujarnya.
- Iklan Google -
Menurutnya, pasar malam hadir sebagai solusi rekreasi murah dan edukatif bagi anak-anak selama liburan sekolah.
Rekomendasi Ganda, Aparat Dinilai Pilih Kasih
Ironi mencuat ketika aktivitas pasar malam lain yang diduga tidak berizin tetap dibiarkan beroperasi tak jauh dari lokasi yang ditertibkan.
Warga mempertanyakan alasan di balik tindakan aparat yang dinilai tidak konsisten.
“Kalau sama-sama tak berizin, kenapa hanya satu yang dibubarkan? Ini diskriminatif,” tegas Jupri.
Saat dikonfirmasi, Camat Tamalate menyatakan bahwa pihaknya hanya mengeluarkan rekomendasi, bukan izin, dan menegaskan tidak ada pungutan dalam proses tersebut.
Namun pernyataan itu dianggap kontradiktif oleh Jupri.
“Jika rekomendasi tidak dipungut biaya dan lurah sudah mengeluarkannya, kenapa justru ditahan di tingkat kecamatan?”
Somasi Dijadikan Alat Tekan
Jupri juga mempertanyakan legalitas tindakan aparat yang bertumpu pada surat somasi dari kuasa hukum warga.
“Jika ini benar sengketa lahan, somasi harusnya ditujukan pada pihak lawan sengketa, bukan dijadikan dasar tindakan aparat. Binmas yang bersitegang langsung dengan pemilik lahan jelas telah melampaui tugasnya,” katanya.
Langgar Perwali, Pemkot Didorong Bertindak
Jupri menilai tindakan aparat bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penataan dan Penyelenggaraan Usaha Hiburan Rakyat.
Aturan tersebut memperbolehkan kegiatan hiburan musiman seperti pasar malam dengan syarat adanya rekomendasi dari lurah dan camat serta tidak mengganggu ketertiban umum.
“Rekomendasi lurah sudah ada, kegiatan berlangsung tertib, tidak ada penolakan warga. Penahanan rekomendasi tanpa alasan kuat adalah bentuk penyalahgunaan wewenang,” tambahnya.
Warga Kecil Jadi Korban
Ummi, ibu dua anak, mengaku terbantu dengan keberadaan pasar malam tersebut.
“Anak-anak bisa bermain sambil belajar, kami bisa belanja kebutuhan sekolah. Ini penting bagi warga kecil. Jangan dikorbankan karena konflik yang tak kami pahami,” ujarnya.

Desakan Evaluasi Terbuka
Polemik ini menjadi sorotan serius terhadap integritas pelayanan publik di Kecamatan Tamalate.
Jupri menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus ini:
- Evaluasi total terhadap peran Camat Tamalate dan Binmas Barombong.
- Audit independen atas proses penerbitan dan penolakan rekomendasi pasar malam.
- Jaminan dari Pemkot Makassar agar hak anak dan hak warga kecil tidak dikorbankan demi kepentingan tertentu.