MEDIAPESAN – Para pedagang di Pasar Induk Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara, membantah tuduhan adanya praktik pungutan liar (pungli) yang disebut-sebut dilakukan oleh oknum dari PUD Pasar Kota Medan.
Mereka menyatakan bahwa isu tersebut tidak berdasar dan merugikan citra pasar.
Kabar mengenai adanya kutipan tidak resmi sempat menjadi sorotan publik, memicu berbagai tanggapan dari pengurus pedagang.
Namun, mereka menegaskan bahwa seluruh pungutan yang dilakukan di pasar telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Tidak ada kutipan di luar aturan. Semua pembayaran retribusi dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur, ujar salah satu pengurus pedagang saat dikonfirmasi, Minggu (4/5/2025).
Ketua Ikatan Pedagang Pasar Induk Lau Cih, Nismahwati Br Singarimbun, bersama jajaran pengurus lainnya, secara tegas membantah tudingan tersebut.
Pungli? Itu tidak benar. Ini hanyalah fitnah yang meresahkan, kata Nismahwati.
Ia menambahkan bahwa para pedagang memahami pentingnya transparansi dan siap menindaklanjuti setiap laporan jika ada bukti yang valid.
Pengurus menyebut isu ini berpotensi digerakkan oleh oknum tertentu yang ingin menjatuhkan nama baik PUD Pasar.
Dengan jumlah pedagang mencapai 900 hingga 1.000 orang, mereka berharap stabilitas dan kenyamanan pasar tetap terjaga.
Kalau ada keberatan atau bukti, sebaiknya disampaikan secara resmi. Jangan menyebarkan isu yang belum terbukti kebenarannya, tegasnya.
Para pedagang juga menyampaikan apresiasi terhadap kepemimpinan Plt Dirut PUD Pasar Kota Medan, Imam Hadi SE, serta Direktur Operasional Ismail Pardede, yang dinilai aktif menjalin sinergi dengan pedagang dan menjaga suasana pasar tetap kondusif.