mediapesan.com – Pelayanan publik di Kelurahan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, mengalami kelumpuhan total selama lebih dari seminggu.
Warga kesulitan mengakses layanan pemerintahan sejak Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Majang, Samsiar, diduga membawa pulang stempel dan laptop kantor.
Kondisi ini berdampak luas, terutama dalam pengurusan administrasi dan penyaluran bantuan sosial.
Proses verifikasi serta pencairan bantuan bagi warga terdampak ekonomi terhambat, memperburuk situasi di tengah kebutuhan mendesak.
Selain itu, muncul laporan mengenai dugaan pemaksaan kerja bakti dengan ancaman pelaporan ke Bupati.
Beberapa warga mengaku diharuskan mengikuti kegiatan tersebut tanpa kejelasan tujuan yang transparan, menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang.
Dalam pernyataannya kepada sejumlah warga yang ingin mengurus administrasi pada 21 Maret 2025, Samsiar mengklaim bahwa laptop dan stempel tersebut merupakan milik pribadinya.
Pernyataan ini memicu pertanyaan terkait kepemilikan aset kantor serta standar etika pejabat publik.
Alasan teknis yang disampaikan dinilai tidak dapat membenarkan tindakan yang berdampak luas terhadap pelayanan publik.
Sementara itu, bantahan Samsiar terkait dugaan pemaksaan kerja bakti dianggap lemah dan tidak meyakinkan.
Kasus ini mendesak perhatian Pemerintah Kabupaten Bone untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan menindak tegas pihak yang bertanggung jawab.
Pemulihan layanan publik harus menjadi prioritas agar kepercayaan masyarakat tidak semakin terkikis.