Banda Aceh (mediapesan) – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa pemberhentian Drs. Sulaimi, M.Si dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Besar telah melalui mekanisme dan prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Dr. Ir. Zulkifli, M.Si, pada Jumat (21/2/2024).
Dalam surat bernomor 100.3/1891, yang berisi tanggapan atas keberatan terhadap Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG 821.22/66/2024 tentang pemberhentian Sekda Aceh Besar periode 2022-2024, disebutkan bahwa proses ini telah mendapatkan persetujuan dari berbagai pihak yang berwenang.
Pada poin pertama dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar mengusulkan pemberhentian Drs. Sulaimi, M.Si berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
Usulan ini kemudian mendapat rekomendasi dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Surat Nomor B-4505-/JP.0001.01/11/2023 tertanggal 29 November 2023.
Selain itu, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia juga memberikan persetujuan melalui Surat Nomor 100.2.2.6/45/80/SJ tanggal 20 September 2024, serta mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala Kepegawaian Negara melalui Surat Nomor 21970/R-AK.02.02.SD/K/2024 tanggal 15 November 2024.
Proses pemberhentian ini juga merujuk pada Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh, serta Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Berkenaan dengan hal tersebut, dapat disampaikan bahwa proses pemberhentian Saudara Drs. Sulaimi, M.Si sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar telah memenuhi mekanisme dan prosedur yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tulis Dr. Ir. Zulkifli, M.Si dalam tanggapannya terhadap surat keberatan yang diajukan oleh Advokat/Kuasa Hukum dari Kantor Hukum ERA LAW Firm pada 17 Februari 2025.
Dengan adanya klarifikasi ini, Pemerintah Aceh menegaskan bahwa keputusan yang diambil telah mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan administratif yang berlaku, guna menjaga tata kelola pemerintahan yang baik di wilayah Aceh Besar. ***