MEDIAPESAN, Makassar – Polemik pembongkaran salah satu lapak di Pasar Senggol, Makassar, kian memicu perhatian publik setelah muncul dugaan manipulasi surat serta ketidaksesuaian pernyataan dari para pejabat terkait, (25/5/2025).
Kasus ini berawal dari surat yang dikeluarkan oleh Kelurahan Mariso, tertanggal 17 Mei 2025, yang dijadikan dasar pembongkaran.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pengosongan dilakukan atas permintaan seorang warga yang merasa keberatan dengan keberadaan lapak.
Namun, pernyataan dari Lurah Mariso menimbulkan pertanyaan lebih lanjut.
Atas permintaan warga, ada yang keberatan dipakai depan rumahnya toh, ujarnya.
Keterangan ini dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan, karena lapak yang dibongkar diketahui tidak berada langsung di depan rumah warga yang disebut, melainkan sejajar dengan deretan pedagang lain dan terpisah oleh kanal.
Sementara itu, Camat Mariso memberikan keterangan singkat saat dikonfirmasi.
Silakan tanya ke kepala pasar karena itu bukan wewenang saya, ujarnya.
Namun, Kepala Pasar Senggol justru menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima surat dari kelurahan.
Surat itu tidak pernah disampaikan ke pihak pasar, tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pembongkaran yang terjadi pada hari Senin dilakukan tanpa sepengetahuan pihak pasar.
Kami baru mengetahui keesokan harinya, hari Selasa, lanjutnya.
Kepala pasar juga memastikan bahwa data pedagang, termasuk pemilik lapak yang dibongkar, tercatat resmi dan lengkap di unit pasar.
Sejumlah saksi mata di lokasi menyebutkan bahwa sehari sebelum pembongkaran, Camat, Lurah, dan anggota Satpol PP sempat mengunjungi lokasi.
Namun, karena tidak bertemu dengan pemilik lapak, mereka meninggalkan tempat tanpa tindakan.
Anehnya, pembongkaran tetap dilakukan setelah mereka pergi.
Pintu lapak dibongkar oleh seorang warga yang mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya.
Peristiwa ini memicu keresahan di kalangan pedagang Pasar Senggol.
Mereka mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pemerintah setempat.
Seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya meminta Wali Kota Makassar segera mengevaluasi kinerja Lurah dan Camat Mariso.
Kami khawatir hal ini akan terulang. Hari ini satu lapak, besok bisa semuanya. Mereka hanya saling lempar tanggung jawab, ujarnya.
Pihak keluarga pemilik lapak menyatakan bahwa mereka telah menempuh jalur hukum dan melaporkan dugaan intimidasi serta pembongkaran sepihak ini ke Propam Polda Sulawesi Selatan, lengkap dengan bukti-bukti yang dimiliki. ***