Pemerintah Buru Bahas Tambang Gunung Botak, Bupati: Koperasi Siluman Jangan Dibiarkan

Reporter Burung Hantu
Bupati Buru Ikram Umasugi bersama Raja Petuanan Kaiely dan para pemangku adat dari wilayah sekitar Gunung Botak usai rapat koordinasi di ruang rapat utama Kantor Bupati Buru, Kamis (7/8/2025). Rapat digelar untuk membahas penertiban tambang emas Gunung Botak dan memastikan keterlibatan masyarakat adat dalam pengelolaannya.

Namlea | Mediapesan – Pemerintah Kabupaten Buru menggelar rapat koordinasi bersama Raja Petuanan Kaiely dan para pemangku adat, Kamis, 7 Agustus 2025, di ruang rapat utama lantai II Kantor Bupati Buru.

Rapat ini digelar untuk menindaklanjuti surat Gubernur Maluku Nomor 500.10.2.3/1052 tertanggal 10 Juni 2025, perihal penertiban dan pengosongan wilayah tambang emas Gunung Botak.

Bupati Buru, Ikram Umasugi, dalam arahannya menyatakan bahwa rapat ini digelar untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat adat, sekaligus mencari solusi atas persoalan tambang yang selama ini tak memberikan kontribusi nyata bagi daerah.

- Iklan Google -

Selama ini daerah hanya menerima dampak lingkungan dan aksi demonstrasi tiap kali terjadi masalah di Gunung Botak. Tidak ada kontribusi berarti untuk daerah ujar Bupati.

Ramly menyebutkan bahwa tambang Gunung Botak idealnya dilegalkan agar pengelolaannya lebih terarah dan adil.

Ia pun mendorong masyarakat adat untuk membentuk koperasi secara mandiri.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Kalau bisa bukan hanya satu atau dua, silakan buat tiga, empat, bahkan sepuluh koperasi. Asal benar-benar mewakili masyarakat adat. Sepuluh koperasi yang sekarang itu koperasi siluman. Beta belum lihat orang-orangnya seperti apa, tegasnya.

Ia juga meminta agar para ahli waris pemilik lahan dan pemangku adat segera mengurus legalitas koperasi agar bisa beroperasi secara resmi seperti koperasi lainnya.

Dukungan juga datang dari Raja Petuanan Kaiely yang hadir dalam rapat.

- Iklan Google -

Ia menyatakan menyambut baik program pemerintah, namun mengingatkan agar hak-hak masyarakat adat tetap jadi prioritas.

Dari sepuluh koperasi yang ada, belum ada satu pun yang melibatkan masyarakat adat dari Negeri Kaiely, Baman, Nurlatu, atau wilayah adat lainnya. Kalau bisa koperasi masyarakat adat ini diakomodasi, ujar Raja.

Sikap senada juga disampaikan perwakilan tokoh adat Baman, yang mewakili Hinolong Baman, salah satu tokoh adat terkemuka di kawasan Gunung Botak.

Baca Juga:  Penembak Jitu Hamas Jadi Ancaman Utama Tentara Israel

Mereka menegaskan bahwa segala bentuk program, baik koperasi maupun perusahaan, harus melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik sah kawasan tambang.

Selama ini koperasi dan perusahaan masuk tanpa koordinasi dengan tokoh adat. Masyarakat adat tidak alergi terhadap program pemerintah, tapi hak-hak kami jangan dikesampingkan, ujar perwakilan keluarga Hinolong.

Mereka juga mengusulkan agar ke depan, setiap desa di sekitar Gunung Botak diberikan hak mendirikan satu koperasi tambang, sebagai bentuk kemandirian dan penguatan masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alamnya sendiri.

(sk)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *