Pemerintah Dorong Daerah Prioritaskan Layanan Dasar Lewat Penerapan SPM

Reporter Burung Hantu
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri, Restuardy Daud, saat membuka Rapat Koordinasi Capaian Penerapan dan Pelaporan SPM Wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua Tahun 2025, di Hotel Gammara, Makassar, Kamis (6/11/2025).

Mediapesan | Makassar – Standar Pelayanan Minimal (SPM) bukan sekadar urusan administrasi pemerintahan.

Lebih dari itu, SPM merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak dasar warga negara untuk mendapatkan layanan publik yang layak dan berkualitas.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri, Restuardy Daud, saat membuka Rapat Koordinasi Capaian Penerapan dan Pelaporan SPM Wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua Tahun 2025, di Hotel Gammara, Makassar, Kamis (6/11/2025).

- Iklan Google -
Mediapesan.com terdaftar di LPSE dan E-Katalog Klik gambar untuk melihat Katalog kami.

Menurut Restuardy, penerapan SPM menjadi kunci dalam upaya meningkatkan kualitas layanan dasar di daerah, meliputi bidang pendidikan, kesehatan, perumahan, pekerjaan umum, sosial, serta ketertiban dan perlindungan masyarakat.

“Pelayanan dasar ini menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah harus menjadikannya prioritas dalam perencanaan dan penganggaran,” ujar Restuardy.

SPM sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan kewajiban pemerintah daerah menjamin hak masyarakat terhadap pelayanan dasar yang layak.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Ketentuan tersebut diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal sebagai pedoman pelaksanaan dan pelaporan capaian SPM di seluruh Indonesia.

Selama lima tahun terakhir, capaian penerapan SPM nasional menunjukkan tren peningkatan signifikan.

Indeks Pencapaian SPM nasional naik dari 52,53 persen pada 2019 menjadi 87,86 persen pada 2024, selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

- Iklan Google -

Hingga triwulan III tahun 2025, sebanyak 470 daerah atau 85,9 persen telah melaporkan penerapan SPM melalui aplikasi e-SPM. Adapun rata-rata capaian nasional mencapai 68,76 persen yang dikategorikan “Tuntas Muda”.

Baca Juga:  Satu Tahun Program MBG: Ketika Gizi Anak Sekolah Diukur dari Pertumbuhan Ekonomi

Meski demikian, Restuardy mengingatkan bahwa capaian angka tidak boleh berhenti pada laporan administratif semata.

Pemerintah daerah harus memastikan manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat, mulai dari penyusunan rencana aksi, penetapan target penerima layanan, hingga alokasi anggaran yang efektif.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dan penggunaan data akurat dalam menentukan sasaran layanan.

“Kita ingin setiap rupiah dalam APBD tepat sasaran. Pendidikan yang lebih baik, layanan kesehatan yang mudah diakses, dan lingkungan yang aman merupakan hasil konkret dari penerapan SPM,” jelasnya.

Untuk memperkuat motivasi daerah, pemerintah kembali menyiapkan SPM Awards bagi daerah dengan kinerja terbaik dalam pelaksanaan layanan dasar.

IMG 20251106 WA0786

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Maddaremmeng, menambahkan bahwa Rakornas ini menjadi momentum penting memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.

“Rapat ini menjadi sarana memperkuat komitmen agar masyarakat di seluruh Indonesia memperoleh hak atas pelayanan dasar secara merata dan berkualitas,” ujarnya.

Rakornas Makassar menjadi bagian ketiga dari rangkaian koordinasi nasional SPM tahun 2025, setelah sebelumnya digelar di DKI Jakarta (20 Oktober 2025) dan Bandung (15–18 Oktober 2025).

(*/red)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *