MEDIAPESAN – Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI baru-baru ini menggelar Rapat Koordinasi Tingkat Pusat secara daring guna membahas percepatan penuntasan wilayah tanpa akses internet (blankspot) di berbagai daerah, menurut keterangan resmi yang diterima pada Sabtu (3/5/2025).
Rapat yang diselenggarakan melalui Zoom Meeting ini dipimpin oleh Direktur SUPD II bersama Analis Kebijakan Ahli Madya selaku Koordinator Substansi Komunikasi dan Informatika.
Kegiatan ini melibatkan sejumlah pemangku kepentingan strategis dari lintas kementerian dan lembaga.
Turut hadir perwakilan dari Kemenko Polhukam, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian BUMN, Bappenas, serta BAKTI Kominfo.
Pertemuan ini bertujuan mengidentifikasi isu strategis dan menghimpun masukan untuk mendukung percepatan transformasi digital nasional yang merata dan inklusif.

Ditjen Bina Bangda menekankan perlunya dukungan konkret pemerintah pusat dalam memperluas akses internet hingga seluruh kecamatan dan desa, sejalan dengan kebijakan nasional yang menuntut konsistensi data dan kolaborasi lintas sektor.
Meski pembangunan infrastruktur strategis merupakan kewenangan pusat berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, regulasi lain seperti UU Cipta Kerja dan PP No. 46 Tahun 2021 membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk berpartisipasi, khususnya dalam penyediaan infrastruktur pasif seperti lahan dan ducting fiber optik.
Pemerataan jaringan internet cepat juga masuk dalam Program Prioritas Nasional RPJMN 2025–2029.
Data BAKTI Kominfo per Mei 2024 menunjukkan 6.747 BTS telah dibangun di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), namun banyak daerah masih belum menikmati kecepatan internet dasar 20–40 Mbps.
Direktorat Akselerasi Infrastruktur Digital Komdigi memaparkan rencana penyusunan roadmap fiberisasi nasional serta program insentif internet rumah tangga berbasis fiber optik, termasuk pembebasan biaya langganan selama enam bulan—dengan harapan melibatkan peran aktif pemerintah daerah.
Dukungan dari Kementerian Desa juga menjadi sorotan penting, terutama dalam pemanfaatan Dana Desa untuk mengatasi blankspot di tingkat lokal.
Namun demikian, sejumlah tantangan masih menghambat di lapangan, seperti kebutuhan penguatan regulasi perizinan daerah, isu keamanan dan pungutan liar, tingginya tarif PNBP dan pajak hingga 15%, serta masih rendahnya akses internet di sekolah dan puskesmas.
Sebagai tindak lanjut, disepakati beberapa langkah strategis seperti penyusunan Instruksi Menteri Dalam Negeri, penguatan koordinasi lintas sektor sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi, monitoring terpadu dengan pemerintah provinsi, sinkronisasi dokumen perencanaan pusat dan daerah, serta harmonisasi data kebutuhan jaringan internet nasional.
Pemerintah berharap sinergi lintas sektor ini dapat mempercepat pembangunan infrastruktur digital demi mendukung layanan publik, pendidikan, kesehatan, dan pertumbuhan ekonomi hingga ke pelosok negeri.