Jakarta, 21 Februari 2025 (mediapesan) – Pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan dasar dengan memperkuat peran kader hingga tingkat desa.
Revitalisasi kader menjadi fokus utama dalam memperkuat jejaring dan standar layanan di Puskesmas, Posyandu, Labkesmas, serta kunjungan rumah.
Dalam Rapat Pembahasan Revitalisasi Kader yang berlangsung di Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Selasa lalu (18/2/2025), berbagai pemangku kepentingan membahas strategi penguatan peran kader dalam pelayanan masyarakat.
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Menteri Kesehatan dan dihadiri oleh Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan, Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Ahmad Riza Patria, Wakil Menteri Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sinergi Lintas Sektor untuk Penguatan Kader
Dalam rapat tersebut, Wamen PPPA Veronica Tan menekankan pentingnya integrasi berbagai program kader dari kementerian dan lembaga agar lebih efektif.
Setiap kementerian dan lembaga sudah memiliki program kader masing-masing. Namun, menurut saya, Posyandu bisa menjadi pusat utama untuk mengintegrasikan berbagai program. Sebagian besar program sosial di daerah dikelola oleh PKK, yang dipimpin oleh istri pejabat daerah dan berada di bawah naungan Menteri Dalam Negeri, ujar Veronica.
Wamen Desa PDTT Ahmad Riza Patria menambahkan bahwa sinergi antar-kementerian perlu diperkuat, termasuk dengan melibatkan perguruan tinggi dalam program desa binaan.
Ia juga mengusulkan agar pejabat kementerian, lembaga, serta BUMN dan BUMD memiliki desa binaan guna meningkatkan pelayanan masyarakat di tingkat desa.
Landasan Hukum dan Pemetaan Wilayah
Kementerian Dalam Negeri optimistis dapat memajukan desa melalui penguatan kelembagaan sesuai dengan Permendagri 18/2018.
Saat ini, terdapat 304.255 Posyandu di seluruh Indonesia dengan total 1.401.564 kader yang bertugas melayani masyarakat.
Dengan diterbitkannya Permendagri 13/2024, Posyandu kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk memberikan layanan dasar sesuai enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Direktur SUPD III Ditjen Bina Bangda, TB. Chaerul Dwi Sapta, menekankan bahwa pemetaan wilayah sangat diperlukan sebelum pelaksanaan proyek bersama di daerah.
Pemetaan ini mencakup kondisi kependudukan dan karakteristik wilayah agar program yang kita jalankan lebih optimal dan tepat sasaran, ujarnya.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efektivitas program kesehatan dan sosial di tingkat desa, sekaligus memperkuat sinergi antar-kementerian dalam membangun sistem pelayanan kesehatan yang lebih baik. ***