Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Penahanan Anak 16 Tahun Lebih dari Sebulan Tanpa Kejelasan Hukum Picu Sorotan Publik
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Penahanan Anak 16 Tahun Lebih dari Sebulan Tanpa Kejelasan Hukum Picu Sorotan Publik
BeritaHukumPeristiwa

Penahanan Anak 16 Tahun Lebih dari Sebulan Tanpa Kejelasan Hukum Picu Sorotan Publik

Terakhir diperbarui: 2025/06/02 at 9:37 AM
Reporter Burung Hantu Diposting 2 Juni 2025
Share
Trisnawati berharap anaknya segera dibebaskan karena belum terbukti bersalah. Ia juga menuntut agar laporan pengeroyokan terhadap anaknya segera diproses secara adil.
Trisnawati berharap anaknya segera dibebaskan karena belum terbukti bersalah. Ia juga menuntut agar laporan pengeroyokan terhadap anaknya segera diproses secara adil.
SHARE

MEDIAPESAN, Gowa – Kasus penahanan seorang anak laki-laki berusia 16 tahun oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa, Sulawesi Selatan, memunculkan kekhawatiran publik terkait dugaan pelanggaran prosedur dan hak anak.

Contents
Dugaan Pemukulan dan Tuntutan Damai Bernuansa UangUpaya Mediasi dan Tuntutan Pernikahan atau DendaPermintaan Biaya Visum dan Pelanggaran ProsedurPenahanan Bisa Langgar UU Perlindungan Anak(R35)

DK, remaja tersebut, diamankan pada 1 April 2025.

Namun hingga lebih dari 30 hari sejak penahanan, keluarganya belum menerima dokumen resmi apa pun dari kepolisian—baik Laporan Polisi (LP) maupun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Saya tidak tahu apa sebenarnya masalah anak saya, ujar ibunya, Trisnawati. Penyidik hanya menghubungi lewat WhatsApp, mengatakan anak saya ditahan karena kasus persetubuhan. Tapi tidak ada surat resmi sama sekali.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Ia mengaku telah berusaha menemui anaknya, namun hanya diperbolehkan melihat dari balik kaca.

Di momen itulah ia melihat luka dan lebam di wajah DK.

Cuma bisa lihat dari jauh, saya lihat ada luka dan lebam. Saya makin khawatir, lanjutnya.

Dugaan Pemukulan dan Tuntutan Damai Bernuansa Uang

Dua hari setelah penahanan, Trisnawati mengaku kembali dihubungi penyidik yang menyampaikan bahwa keluarga pelapor meminta uang sebesar Rp25 juta agar kasus dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Saya kaget. Ternyata pelapornya adalah DW, pacarnya sendiri. Penyidik bilang kalau saya setuju bayar, bisa damai. Tapi saya bilang tidak punya uang, ungkapnya.

Trisnawati juga menyatakan bahwa anaknya sempat mengaku telah dipukuli oleh keluarga DW sebelum dibawa ke Polres.

Namun polisi tidak segera memeriksa kondisi fisiknya.

Anak saya mengaku dipukuli sebelum dibawa ke kantor polisi. Harusnya polisi cek dulu kondisi anak saya, kenapa langsung ditahan? tegasnya. Kenapa hanya anak saya yang ditahan, sementara pelaku pemukulan tidak?

Laporan balik atas dugaan pengeroyokan baru dibuat 21 hari setelah penahanan, yakni pada 21 April, dengan Nomor LP/B/416/IV/2025.

Kenapa tidak sejak awal? Luka anak saya sudah hampir sembuh, keluh Trisnawati.

Upaya Mediasi dan Tuntutan Pernikahan atau Denda

Pada hari ke-29 penahanan, pihak Polres Gowa memfasilitasi mediasi restoratif (restorative justice) antara keluarga DK, DW, dan pihak Balai Pemasyarakatan (BAPAS).

Baca Juga:  Makassar New Port: Mendorong Ekonomi dan Logistik Nasional di Tengah Sorotan

Dalam pertemuan itu, keluarga DW mengajukan dua syarat: membayar Rp10 juta atau menikahkan DK dan DW.

Trisnawati mengaku tidak mampu memenuhi permintaan uang tersebut, namun menyatakan kesiapan untuk menikahkan anaknya.

Kalau soal uang, saya cuma sanggup Rp2 juta. Tapi kalau harus menikah, saya siap, ujarnya.

Mediasi berakhir tanpa kesepakatan.

Permintaan Biaya Visum dan Pelanggaran Prosedur

Setelah laporan balik dibuat, penyidik kembali menghubungi Trisnawati untuk meminta biaya visum bagi DK, menyebut bahwa visum belum dilakukan saat laporan dibuat.

Mereka minta saya titipkan uang untuk visum anak saya. Katanya mereka yang urus laporannya, kata Trisnawati sambil menunjukkan tangkapan layar isi pesan dari penyidik.

Penahanan Bisa Langgar UU Perlindungan Anak

Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) mewajibkan pendekatan restoratif dan menempatkan penahanan sebagai upaya terakhir.

Penahanan anak di bawah umur selama lebih dari sebulan tanpa kejelasan hukum bisa dianggap pelanggaran serius.

Trisnawati berharap hukum ditegakkan secara adil dan anaknya segera dibebaskan.

Anak saya tidak pantas diperlakukan seperti ini. Dia juga korban. Saya hanya ingin keadilan, pungkasnya. ***

(R35)

Tag #AnakJugaPunyaHak, #BebaskanDK, #JusticeForDK, #KeadilanUntukDK, #PolisiHarusAdil, #StopKriminalisasiAnak
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Konferensi Pers di Polrestabes Makassar terkait aksi geng motor di Kota Makassar, (1/6/2025). (pl/mp) 24 Anggota Geng Motor Diamankan Polisi di Makassar
BERITA BERIKUTNYA Muslimin Yunus, Ketua Media Online Indonesia (MOI) Sulawesi Selatan dan pengamat pendidikan. Seleksi Masuk Sekolah Unggulan di Makassar Menuju Pengumuman, Kekhawatiran Muncul soal Siswa “Titipan”
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Kebijakan Gubernur Maluku terkait Gunung Botak memicu gelombang kritik dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil.
Penertiban Gunung Botak oleh Gubernur Maluku Picu Kekhawatiran Konflik Sosial
22 Juni 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

IMG 20250624 WA1205
BeritaHukumNasional

Mustika Raja Law Office Masuk Daftar 100 Firma Hukum Terbaik Indonesia 2025

24 Juni 2025
IMG 20250624 WA0536 1
HukumBeritaNasionalPeristiwaSosial

Warga Medan Gugat BCA atas Dugaan Pembekuan Dana Ilegal, Soroti Krisis Akuntabilitas Perbankan

24 Juni 2025
Bupati Enrekang hadiri rakornas pengelolaan sampah di Jakarta, (22/6/2025).
BeritaNasional

Bupati Enrekang Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah dalam Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia

24 Juni 2025
IMG 20250624 WA0747
Kecamatan-Kelurahan KotaBeritaSeputar KotaSosial

Camat Bontoala Luncurkan “Peta U-Farmta”, Dorong Urban Farming Terintegrasi di Makassar

24 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?