Takalar | Mediapesan – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan di wilayah Bontolebang, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, mulai menuai sorotan publik.
Sejumlah pihak menilai Polsek Bontolebang belum menunjukkan langkah tegas, meskipun korban telah melaporkan kasus ini lengkap dengan menyebutkan nama-nama terduga pelaku.
Peristiwa ini menimpa Rasul Dg Sore (48), warga Tamala’lang, Desa Parangmata, Galesong.
Ia mengaku menjadi korban pengeroyokan pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 23.00 Wita di Desa Bontomajannang, Kelurahan Bontolebang.
Laporan kasus tersebut telah diterima kepolisian dengan nomor registrasi Lp/B/85/VIII/2025/SPKT/Sek Galut/Res Takalar/Polda Sulsel.
Polisi: Masih Proses Pemanggilan
Kapolsek Bontolebang, saat dikonfirmasi, menyatakan penanganan kasus masih dalam tahap pemanggilan saksi.
Kanit Reskrim Polsek menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu keterangan saksi lain serta hasil visum dari Puskesmas Bontolebang.
Pihak puskesmas menginformasikan, hasil visum belum keluar karena dokter yang menangani korban belum masuk kerja.
Meski demikian, langkah aparat ini dipertanyakan.
- Iklan Google -
Sejumlah sumber menyebut, seorang personel kepolisian sempat berada di lokasi kejadian sesaat setelah peristiwa terjadi, ketika korban dan terduga pelaku masih ada di tempat.
Namun, tidak ada tindakan pengamanan yang dilakukan.
Kritik dan Sorotan Publik
Jurnalis media online, Muh. Syibli dan Gibran, yang turut menginvestigasi kasus ini, menilai langkah kepolisian terkesan lamban.
Dalam kasus serupa sebelumnya, menurut mereka, polisi kerap langsung mengamankan terduga pelaku guna mencegah upaya melarikan diri.
Korban sudah menyebut nama-nama, tapi pelaku belum diamankan. Apakah aturan sekarang berbeda dari dulu? ujar Syibli.
Keluarga korban juga mendesak agar aparat bertindak lebih transparan.
Mereka berharap kepolisian segera memberikan kepastian hukum.
Analisis Hukum
Merujuk Pasal 18 ayat (2) KUHAP, polisi berwenang melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana, bahkan tanpa surat perintah, jika situasi dianggap mendesak.
Surat perintah dapat menyusul setelah tindakan dilakukan.
Dengan demikian, apabila benar identitas pelaku sudah diketahui dan mereka berada di lokasi kejadian, aparat sebenarnya memiliki dasar hukum untuk melakukan pengamanan awal.
Langkah itu penting untuk mencegah terduga melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Keluarga Korban: Ingin Keadilan
Keluarga korban menyatakan kekecewaan atas lambannya penanganan kasus.
Mereka meminta perhatian pimpinan kepolisian di tingkat daerah hingga pusat.
Kami meminta Bapak Kapolri, Kapolda Sulsel, dan Kapolres Takalar agar turun tangan langsung. Kami hanya ingin keadilan. Polisi harus menunjukkan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, tegas perwakilan keluarga korban.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Takalar dalam memberikan rasa aman serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.