Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Penertiban Gunung Botak oleh Gubernur Maluku Picu Kekhawatiran Konflik Sosial
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Penertiban Gunung Botak oleh Gubernur Maluku Picu Kekhawatiran Konflik Sosial
BeritaEkonomiNasionalPeristiwaSosial

Penertiban Gunung Botak oleh Gubernur Maluku Picu Kekhawatiran Konflik Sosial

Terakhir diperbarui: 2025/06/22 at 8:56 AM
Reporter Burung Hantu Diposting 22 Juni 2025
Share
Kebijakan Gubernur Maluku terkait Gunung Botak memicu gelombang kritik dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil.
Kebijakan Gubernur Maluku terkait Gunung Botak memicu gelombang kritik dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil, Juni 2025.
SHARE

Kelompok mahasiswa dan aktivis hak atas tanah memperingatkan potensi konflik akibat penggusuran penambang rakyat yang bergantung pada tambang emas ilegal di Pulau Buru.

 

Contents
Kelompok mahasiswa dan aktivis hak atas tanah memperingatkan potensi konflik akibat penggusuran penambang rakyat yang bergantung pada tambang emas ilegal di Pulau Buru.(R89)

MEDIAPESAN, Namlea, Maluku – Kebijakan Gubernur Maluku untuk menertibkan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Gunung Botak memicu gelombang kritik dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil, yang menilai langkah tersebut berpotensi memperuncing konflik sosial dan memperdalam ketimpangan ekonomi di Pulau Buru, (22/6/2025).

Surat tertanggal 19 Juni 2025 yang ditandatangani Gubernur Maluku, Murad Ismail, meminta Kepolisian Daerah Maluku untuk melakukan penertiban dan pengosongan aktivitas tambang ilegal di kawasan Gunung Botak—wilayah yang selama ini menjadi tumpuan ekonomi alternatif bagi ribuan warga.

Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Namlea, Abdulah Fatsey, menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk “pengabaian struktural” terhadap kondisi riil masyarakat.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Ini bukan hanya soal hukum, ini soal hak hidup ribuan warga yang selama ini ditinggalkan oleh negara, ujarnya.

Menurutnya, Gunung Botak telah menjadi sumber penghidupan utama bagi warga yang tak memiliki akses ke pekerjaan layak, infrastruktur, dan layanan dasar.

Menertibkan tanpa solusi jangka panjang, kata Abdulah, sama saja dengan “mengkriminalisasi kemiskinan”.

Ia juga menyoroti dasar hukum surat tersebut—yakni Perpres No. 55/2022 dan dua keputusan Menteri ESDM—yang dinilai terlalu teknokratis dan mengabaikan aspek sosiologis, seperti hak ulayat dan konflik agraria yang masih belum terselesaikan di kawasan tersebut.

Status tanah di Gunung Botak masih tarik-menarik antara negara, masyarakat adat, dan pemilik hak ulayat. Tapi itu tidak disentuh sama sekali dalam surat tersebut, ungkapnya.

Lebih jauh, Abdulah mempertanyakan transparansi aktor ekonomi di balik operasi penertiban ini.

Apakah ini murni demi penegakan hukum, atau justru membuka jalan bagi korporasi besar untuk masuk dan mengambil alih konsesi tambang secara legal? tanyanya.

Tanpa partisipasi publik dan perlindungan terhadap penambang lokal, ini bisa jadi penggusuran legal yang dibungkus dengan narasi penataan.

Ia juga mengkritik posisi koperasi yang selama ini digadang-gadang sebagai representasi ekonomi rakyat.

Kalau ternyata koperasi dikendalikan elit politik dan tidak merepresentasikan penambang lokal, maka ini hanya akan melanggengkan ketimpangan, tambahnya.

Meskipun UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mewajibkan legalitas usaha tambang, Abdulah mengingatkan bahwa konstitusi menjamin hak atas penghidupan yang layak (Pasal 27 dan 33 UUD 1945) yang tak bisa diabaikan demi kepentingan birokrasi atau investasi.

Penertiban tidak boleh hanya dilihat sebagai urusan administratif. Tanpa menyelesaikan persoalan struktural seperti hak tanah, perlindungan rakyat, dan partisipasi publik yang sejati, maka kebijakan ini hanya akan memperdalam luka sosial, tegasnya.

Seruan kini mengemuka agar pemerintah daerah Maluku menghentikan sementara proses penertiban dan membuka ruang dialog dengan masyarakat, pemangku adat, serta organisasi masyarakat sipil.

Baca Juga:  Keistimewaan Surah At Taubah Ayat 128-129: Dua Ayat Terakhir yang Penuh Makna

Usulan legalisasi tambang rakyat, pemetaan partisipatif, dan transformasi ekonomi lokal berbasis keadilan mulai mengemuka sebagai alternatif.

Warga Buru tidak butuh digusur. Mereka butuh diakui, didengar, dan dilindungi, pungkas Abdula. Hanya dengan itu, kita bisa bicara soal ketertiban yang bermartabat.

(R89)

Tag #GunungBotakBukanTambangLiar, #JanganGusurRakyatBuru, #SuaraPenambangRakyat
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka1
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA St. Petersburg International Economic Forum 2025. Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Kemitraan Strategis dan Perdamaian Global di Forum Ekonomi St. Petersburg
BERITA BERIKUTNYA Satuan Perhubungan Kodam XIV/Hasanuddin meluncurkan program siaran radio bertajuk Cari Tenar (Carita Tentara Makassar) bekerja sama dengan Radio Al-Ikhwan 101.90 FM Makassar, Juni 2025. Kodam Hasanuddin Gandeng Radio Lokal Siarkan Program “Cari Tenar”
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Israel tutup wilayah udara usai serangan AS ke Iran, (22/6/2025). (geopolitics_live/ho/mp)
InternasionalBeritaNasionalPeristiwa

Israel Tutup Wilayah Udara Usai Serangan AS ke Iran, Tapi Jalur Darat Tetap Dibuka

22 Juni 2025
Satuan Perhubungan Kodam XIV/Hasanuddin meluncurkan program siaran radio bertajuk Cari Tenar (Carita Tentara Makassar) bekerja sama dengan Radio Al-Ikhwan 101.90 FM Makassar, Juni 2025.
BeritaLifestyleSeputar KotaSosial

Kodam Hasanuddin Gandeng Radio Lokal Siarkan Program “Cari Tenar”

22 Juni 2025
St. Petersburg International Economic Forum 2025.
BeritaInternasionalNasional

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Kemitraan Strategis dan Perdamaian Global di Forum Ekonomi St. Petersburg

21 Juni 2025
Anggota DPRD Makassar Anwar Faruq menggelar Reses Ketiga Sidang 2024/2025, Sabtu (21/6/2025).
BeritaPolitikSeputar KotaSosial

Anggota DPRD Makassar Anwar Faruq Gelar Reses Ketiga Sidang 2024/2025 di Perumahan Anging Mammiri

21 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?