Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Pengacara Korban di Medan Nilai Hakim dan JPU Objektif dalam Menangani Perkara
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Pengacara Korban di Medan Nilai Hakim dan JPU Objektif dalam Menangani Perkara
BeritaHukum

Pengacara Korban di Medan Nilai Hakim dan JPU Objektif dalam Menangani Perkara

Terakhir diperbarui: 2025/03/12 at 8:26 AM
Reporter Burung Hantu Diposting 12 Maret 2025
Share
Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara di Pengadilan Negeri Medan, (11/3/2025). (rz/ho)
Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara di Pengadilan Negeri Medan, (11/3/2025). (rz/ho)
SHARE

mediapesan.com – Pengacara korban pembunuhan, Ojahan Sinurat, SH, menilai jalannya sidang perkara kematian Rusman Maralen Situngkir telah berlangsung secara objektif.

Contents
Kesaksian Saksi PelaporKejanggalan di Lokasi dan Laporan ke PolisiTawaran Damai dari Terdakwa?(rz)

Ia mengapresiasi kinerja Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini dengan profesional.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa lalu (11/3/2025) menghadirkan dua saksi pelapor, Anggiat Situngkir dan Haposan Situngkir.

Keterangan kedua saksi sempat dibantah oleh terdakwa, Dr. Tiromsi Sitanggang, SH, MH, MKn, yang merupakan istri korban.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Menanggapi hal itu, Ojahan Sinurat menegaskan bahwa membantah keterangan saksi merupakan hak terdakwa.

Ada waktunya bagi terdakwa untuk memberikan keterangannya di hadapan Majelis Hakim. Namun, dari keterangan saksi yang kita dengar tadi, mereka sudah menyampaikan kesaksian secara objektif, ujar Ojahan Sinurat kepada wartawan usai sidang.

Kesaksian Saksi Pelapor

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eti Astuti, SH, MH, serta Hakim Anggota Lucas Sahabat Duha, SH, MH, dan Deny Syahputra, SH, MH, mengungkap sejumlah fakta berdasarkan keterangan saksi.

Haposan Situngkir menjelaskan bahwa dirinya menerima kabar duka tentang kematian adiknya, Rusman Maralen Situngkir, yang jenazahnya telah dibawa ke rumah sakit.

Ia kemudian bergegas ke rumah Anggiat Situngkir sebelum bersama-sama menuju RS Advent Medan untuk memastikan kondisi korban.

Di rumah sakit, mereka menanyakan kepada istri korban, yakni terdakwa, tentang penyebab kematian.

Terdakwa menjelaskan bahwa korban saat itu sedang mengelap mobil, lalu terdengar suara benturan keras, dan setelah dilihat, korban sudah terkapar, ungkap Haposan di persidangan.

Saksi lainnya, Anggiat Situngkir, sempat menanyakan apakah korban sudah divisum.

Baca Juga:  Caleg Kota Makassar Sienny Wahyuni Tantular Gencar Sosialisasikan Program Andalannya

Namun, terdakwa menolak dengan alasan telah menyaksikan langsung kejadian tersebut sehingga tidak diperlukan visum maupun autopsi.

Saat tiba di rumah duka di Jalan Gaperta, Medan, kedua saksi melihat suasana sudah ramai.

Namun, mereka merasa penasaran dan mendatangi lokasi kejadian yang diklaim sebagai tempat kecelakaan.

Setelah dicek, mereka tidak menemukan tanda-tanda kecelakaan di sana.

Kejanggalan di Lokasi dan Laporan ke Polisi

Merasa ada kejanggalan, kedua saksi kemudian menuju Polsek Helvetia untuk menanyakan laporan kecelakaan.

Di sana, mereka mendapat informasi bahwa petugas unit laka lantas masih berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah diarahkan ke TKP, mereka bertemu petugas dan kembali memastikan apakah ada laporan kecelakaan.

Petugas mengatakan bahwa tidak ada kecelakaan yang dilaporkan di lokasi tersebut, jelas saksi di persidangan.

Petugas kepolisian kemudian menyarankan agar keluarga membujuk istri korban untuk melakukan visum terhadap jenazah.

Namun, ketika kembali ke rumah duka dan menyampaikan saran tersebut, istri korban tetap bersikeras menolak.

Merasa ada sesuatu yang tidak wajar, pada 27 Maret 2024, Haposan Situngkir akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Helvetia atas nama keluarga.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan TKP oleh pihak kepolisian.

Tawaran Damai dari Terdakwa?

Dalam persidangan, Anggiat Situngkir mengungkap bahwa pada 28 Maret 2024 sekitar pukul 06.00 WIB, terdakwa mendatanginya untuk meminta pencabutan laporan dan menawarkan mediasi.

Namun, klaim ini dibantah oleh terdakwa yang menyatakan bahwa kehadirannya bukan untuk mediasi, melainkan hanya ingin duduk bersama demi menjaga marwah keluarga.

Sidang kasus dugaan pembunuhan ini masih terus berlanjut, dan Majelis Hakim akan kembali mendengar keterangan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Publik menantikan perkembangan selanjutnya dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Baca Juga:  Pelayanan SIM di Polres Gowa Libur 
(rz)

Tag #kasuspembunuhan, #PengadilanNegeriMedan, #SidangPerkara
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Sebuah pabrik peleburan besi yang diduga beroperasi di lahan garapan di Jl. Damar Wulan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Maret 2025. (rz/ho) AMCTA Melapor ke Polrestabes Medan, Ada Pabrik Besi Diduga Tak Berizin?
BERITA BERIKUTNYA Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Smart Toilet di Kecamatan Sangkarrang. Kasus Korupsi Smart Toilet: Keluarga Tersangka Serahkan Sebagian Kerugian Negara
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
Kebijakan Gubernur Maluku terkait Gunung Botak memicu gelombang kritik dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil.
Penertiban Gunung Botak oleh Gubernur Maluku Picu Kekhawatiran Konflik Sosial
22 Juni 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Badan Gizi Nasional menggelar pelatihan darurat keamanan pangan, Juni 2025.
BeritaNasional

BGN Gelar Pelatihan Darurat Keamanan Pangan Setelah Kasus Keracunan dalam Program Makan Gratis

23 Juni 2025
Iran akan menutup Selat Hormuz pada tahun 2025, mengacu pada data dari platform Polymarket.
InternasionalBeritaBisnisEkonomiNasionalPeristiwaPolitikSosial

Goldman Sachs Peringatkan Lonjakan Harga Minyak Jika Selat Hormuz Terganggu

23 Juni 2025
Juru bicara Garda Revolusi, Kolonel Iman Tajik, Juni 2025. (iribnews/ho/mp)
InternasionalBeritaNasionalPeristiwa

Iran Serang Israel dengan 40 Rudal, Termasuk Khorramshahr-4

23 Juni 2025
Citra 3D ungkap struktur fasilitas nuklir Dimona milik Israel di Gurun Negev, Juni 2025. (iribnews/ho/mp)
InternasionalBeritaNasional

Citra 3D Ungkap Struktur Fasilitas Nuklir Dimona Milik Israel di Gurun Negev

22 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?