Mediapesan | Palembang – Di tengah beredarnya pemberitaan yang meragukan legalitas Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sumatra Selatan mengambil sikap tegas.
Ketua DPD PERATIN Sumsel, Dr. H. Erryl Prima Putera Agoes, S.H., M.H., menyebut informasi tersebut tidak berdasar dan bertentangan dengan fakta hukum yang ada.
“PERATIN adalah organisasi advokat yang sah, berbadan hukum, dan telah diakui pemerintah. Klaim sebaliknya keliru dan perlu kami luruskan,” kata Erryl dalam keterangan pers di Palembang.
Erryl menjelaskan, sejak didirikan pada 9 September 2023, PERATIN telah menjalankan proses legal formal, melantik struktur kepengurusan di daerah, dan mengukuhkan advokat-anggotanya.
Pelantikan itu juga dilakukan bersama Ketua Pengadilan Tinggi di sejumlah provinsi, berdampingan dengan organisasi advokat lain.
“Ini bukti bahwa keberadaan PERATIN diakui lembaga peradilan,” tegas Erryl.
Landasan Hukum dan Respons DPN PERATIN
Isu yang berkembang turut direspons Dewan Pimpinan Nasional (DPN).
- Iklan Google -
Sekretaris Jenderal DPN PERATIN, Ir. Soegiharto Santoso, S.H., menyampaikan penegasan hukum yang ia sebut “tidak terbantahkan”.
Ia mengutip pernyataan Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM RI:
“Sepanjang PERATIN mempunyai SK Kemenkumham RI dan tidak pernah dibatalkan oleh Pengadilan, maka PERATIN tetap sah sebagai Organisasi Advokat yang diakui Pemerintah.”
“Pernyataan ini menjadi fondasi hukum yang kokoh. SK Kemenkumham PERATIN masih berlaku penuh,” ujar Soegiharto.
Ia juga menyinggung HUT ke-2 PERATIN, yang dihadiri Staf Ahli Menteri Hukum RI, Dr. Sucipto, yang memberikan dukungan langsung:
“Kementerian Hukum RI mendukung penuh keberadaan PERATIN.”
Selain itu, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta, Heri Sutanto, turut mengapresiasi kiprah PERATIN.
Menurutnya, advokat teknologi informasi dapat menjadi mitra strategis dalam penyelesaian perkara digital yang kian kompleks.
“Dukungan pejabat tinggi negara ini adalah validasi institusional, bukan sekadar simbolis,” jelas Soegiharto.
Struktur yang Menguat dan Menyebar ke Seluruh Nusantara
PERATIN saat ini memiliki struktur nasional yang diklaim semakin solid.
Dalam perayaan HUT ke-2, organisasi ini melantik 61 pimpinan untuk masa bakti 2023–2028, mulai dari Komisi Pengawasan, DPD, DPC, hingga Koordinator Wilayah.
Jaringan PERATIN kini mencakup 22 DPD di provinsi-provinsi besar—Aceh hingga Papua—serta puluhan DPC di kota-kota utama seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Makassar, hingga Medan.
“Pelantikan ini bukan sekadar acara seremonial. Ini bukti bahwa PERATIN tumbuh sebagai organisasi advokat TI dengan akar yang kuat, bukan organisasi yang hadir di atas kertas,” tutur Soegiharto.
Peran Advokat TI di Era Digital
Erryl menambahkan, tantangan hukum di era digital membutuhkan keahlian baru.
Oleh karena itu, PERATIN hadir untuk mencetak advokat yang memahami struktur teknologi, keamanan data, dan dinamika sengketa siber.
“Advokat TI harus mampu membaca zaman. PERATIN berkomitmen menjawab kebutuhan itu,” ujar Erryl, yang pernah bertugas lebih dari 36 tahun di Korps Adhyaksa dan menjabat sebagai Kajati Maluku Utara (2021).
Ia menegaskan bahwa seluruh jajaran akan bekerja berdasarkan integritas, sesuai arahan Ketua Umum DPN PERATIN Kamilov, S.H., M.H., dan Sekjen Soegiharto.
Komitmen Mengawal Hukum di Era Teknologi
PERATIN menegaskan akan terus memperkuat kapasitas advokat TI, menjaga martabat profesi, dan menjadi mitra pemerintah dalam memperkuat ekosistem hukum digital.
“Kami hadir untuk memperkuat hukum nasional agar responsif terhadap perkembangan teknologi,” pungkas Erryl.






