Gowa | Mediapesan – Sebuah kasus pencurian pisang di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berakhir damai lewat mekanisme restorative justice.
Penyelesaian perkara ini difasilitasi langsung oleh Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, bersama Kasat Reskrim AKP Bahtiar dan jajaran pejabat utama Polres Gowa, Selasa, 19 Agustus 2025.
Kasus bermula dari laporan seorang warga, R, yang kehilangan pisang di kebunnya di Jalan Poros Tangalla, Desa Kanjilo, pada 17 Agustus lalu.
Polisi kemudian menangkap seorang pria berinisial E, yang mengakui perbuatannya.
Alih-alih melanjutkan ke jalur hukum formal, perkara ini dihentikan setelah korban bersedia memaafkan.
Proses mediasi yang menghadirkan keluarga kedua belah pihak dan perangkat desa berlangsung kondusif.
Kesepakatan damai dituangkan dalam berita acara resmi yang disaksikan langsung oleh Kapolres.
Restorative justice bukan berarti melemahkan hukum, tetapi menghadirkan keadilan yang menyejukkan, mengedepankan musyawarah, serta menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat, ujar Aldy.
Sebagai bentuk kepedulian, polisi menyerahkan bantuan sembako dan uang tunai kepada korban maupun pelaku.
- Iklan Google -
Kapolres juga mengapresiasi sikap korban yang memilih jalan damai.
Kami berharap penyelesaian ini menjadi pelajaran berharga, baik bagi pelaku maupun masyarakat, katanya.
Dengan kesepakatan itu, kasus pencurian pisang ini resmi dinyatakan selesai secara kekeluargaan di Polsek Barombong.