Pernyataan Keliru Kanit Polrestabes Makassar Soal Putusan Perdata Tuai Protes Ahli Waris

Reporter Burung Hantu
Suasana mediasi yang digelar di ruang Kapolrestabes Makassar pada Jumat (7/11/2025) terkait perdata perkara tanah di Makassar.

Mediapesan | Makassar – Suasana mediasi yang digelar di ruang Kapolrestabes Makassar pada Jumat (7/11/2025) mendadak memanas.

Pasalnya, Kanit Tahban Polrestabes Makassar, Muhammad Rivai, diduga menyampaikan informasi yang keliru terkait putusan perdata perkara tanah antara Ishak Hamzah dan Hj. Wafia Syahrir.

Dalam forum yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar itu, Rivai menyebut bahwa perkara perdata dimenangkan oleh pihak Hj. Wafia Syahrir.

- Iklan Google -
Mediapesan.com terdaftar di LPSE dan E-Katalog Klik gambar untuk melihat Katalog kami.

Namun, pernyataan tersebut segera dibantah oleh Ishak Hamzah selaku ahli waris, dan Mahmud, Ketua LSM Perak Sulsel.

“Saudara Rivai telah memberikan informasi yang keliru di hadapan Kapolrestabes. Putusan NO bukanlah kemenangan bagi pihak mana pun,” ujar Mahmud di lobi Polrestabes Makassar, didampingi Ishak Hamzah dan sejumlah awak media.

Menurut Mahmud, dalam amar putusan pengadilan disebutkan bahwa gugatan penggugat ditolak seluruhnya dalam pokok perkara.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Sementara eksepsi yang diajukan tergugat dan turut tergugat, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), juga ditolak seluruhnya.

“Jadi, tidak ada pihak yang dimenangkan,” tegasnya.

Kasus Lama yang Tak Kunjung Usai

Pertemuan tersebut merupakan bagian dari upaya penyelesaian hukum yang menjerat Ishak Hamzah sejak tahun 2012.

- Iklan Google -

Dalam kesempatan itu, Ishak mengungkapkan kekecewaannya karena laporan dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen yang ia ajukan terhadap H. Abd. Rahmat alias H. Beddu belum mendapat kejelasan hukum.

“Saya melapor sejak 2012, tapi laporan itu dianggap kadaluarsa. Sementara saya sendiri pernah ditahan selama 58 hari atas laporan pihak yang justru diduga melakukan pemalsuan dokumen,” ujarnya.

Kuasa hukum Ishak Hamzah, Salim Agung, S.H., menyebut bahwa kemenangan pra-peradilan yang dimenangkan oleh kliennya menjadi bukti adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyidikan.

Baca Juga:  Media Ibrani Akui Kekalahan Rezim Zionis Setelah Lebih dari 100 Hari Perang Gaza

Ia menduga terdapat pelanggaran prosedural dalam penanganan perkara oleh oknum penyidik Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel.

Sertifikat Tanah Jadi Sumber Persoalan

Ishak menjelaskan bahwa akar persoalan bermula dari laporan Hj. Wafia Syahrir pada 2021 yang menuduhnya melakukan penyerobotan tanah.

Namun, menurutnya, penyidik tidak meneliti secara cermat asal-usul sertifikat hak milik (SHM) yang diajukan pelapor.

“Sebelum memeriksa dokumen warisan saya, penyidik seharusnya meneliti dulu SHM Hj. Wafia yang katanya tanah eks verponding. Padahal, berdasarkan data Ipeda dan Bapenda, tanah itu berstatus CI dan merupakan warisan keluarga saya,” kata Ishak.

Ia menambahkan, penyidik justru memaksakan penerapan Pasal 167 KUHP dan Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Dalam gelar perkara di Wasidik Polda Sulsel pada 2022, Kompol Agus Khaerul—yang kini berpangkat AKBP—menemukan bahwa perbedaan nomor Persil 21 dan Persil 31 hanya merupakan kesalahan pengetikan dari Pengadilan Agama, bukan bentuk pemalsuan.

“Barang bukti yang digunakan hanya hasil scan, tapi tetap dijadikan dasar hukum untuk menjerat saya,” tambahnya.

Seruan Transparansi dan Reformasi Penegakan Hukum

Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal di tubuh kepolisian, khususnya dalam penanganan perkara pertanahan.

Bila dugaan manipulasi dan penyalahgunaan wewenang benar adanya, hal itu bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga mencoreng kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Kasus Ishak Hamzah menjadi cermin bahwa transparansi dan profesionalitas dalam penegakan hukum masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi aparat penegak hukum di daerah.

(*/red)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *