Peserta CPNS UNM 2024 Ungkap Dugaan Ketidakadilan Seleksi, Laporkan ke Ombudsman

Reporter Burung Hantu
Tanda terima surat/laporan/dokumen lain kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulsel. (R35/HO)

Makassar (mediapesan) – Faqih Naufal, salah satu peserta seleksi CPNS dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) 2024, mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil seleksi yang dinilainya tidak transparan dan berpotensi diskriminatif.

Didampingi kuasa hukumnya, Rahwan Akhir Priono, Faqih menyampaikan keberatannya dalam konferensi pers di Kantor Hukum Rahwan, Jl. Mallengkeri Raya, Makassar, pada Rabu (15/1/2025).

IMG 20250115 WA1100 scaled

- Iklan Google -

Kekecewaan Faqih bermula dari hasil pengumuman seleksi di laman resmi Kemendikbud.

Ia mencatat adanya peserta dengan nilai akhir 60,9 yang dinyatakan lulus, sementara dirinya, dengan nilai tertinggi 71,8, justru dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Faqih memperoleh nilai tertinggi dibanding peserta lainnya, tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sebaliknya, peserta dengan nilai jauh lebih rendah justru lulus. Kami curiga ada ketidakberesan, ujar Rahwan.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Rahwan menyoroti bahwa dari 12 peserta yang lulus, delapan di antaranya merupakan alumni UNM.

Ia menduga adanya diskriminasi dalam tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) non-CAT, yang meliputi wawancara dan microteaching.

Nilai microteaching Faqih hanya 12, di bawah ambang batas 12,5. Sementara peserta alumni UNM memperoleh rata-rata nilai tinggi, bahkan ada yang mendapat nilai sempurna 25. Ini jelas tidak wajar, tegas Rahwan.

- Iklan Google -

Faqih juga mengkritisi bahwa tim penguji microteaching berasal dari internal UNM, bukan pihak independen.

Nilai saya ditentukan oleh penguji dari kampus yang sama dengan mayoritas peserta yang lulus. Saya merasa ada ketidaknetralan dalam proses ini, ungkapnya.

Merasa dirugikan, Faqih melaporkan dugaan ketidakadilan ini ke Ombudsman Sulawesi Selatan pada 13 Januari 2025.

Ombudsman menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca Juga:  Poltekpar Makassar Widya Wisata 2025, 648 Mahasiswa Kunjungi Hotel dan Destinasi Wisata

Kami berharap ada evaluasi ulang terhadap hasil seleksi sebelum pengumuman final pada 22 Januari 2025. Transparansi dan keadilan adalah hal yang mutlak dalam proses ini, ujar Faqih.

Faqih dan tim hukumnya juga memanfaatkan masa sanggah yang berlangsung hingga 15 Januari 2025 untuk mengajukan keberatan resmi.

Kini, ia menantikan langkah konkret dari pihak berwenang untuk memastikan proses seleksi berlangsung adil dan transparan. ***

(restu)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *