Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: PKN Apresiasi Polda Jawa Timur atas Penahanan Tersangka Korupsi Dana Hibah di Sampang
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > PKN Apresiasi Polda Jawa Timur atas Penahanan Tersangka Korupsi Dana Hibah di Sampang
BeritaHukumNasionalPeristiwa

PKN Apresiasi Polda Jawa Timur atas Penahanan Tersangka Korupsi Dana Hibah di Sampang

Terakhir diperbarui: 2025/03/01 at 9:36 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 1 Maret 2025
Share
PKN apresiasi Polda Jawa Timur atas penahanan tersangka korupsi dana hibah di Sampang, (1/3/2025).
PKN apresiasi Polda Jawa Timur atas penahanan tersangka korupsi dana hibah di Sampang, (1/3/2025). (Dok. PKN/ho/mp)
SHARE

Bekasi (mediapesan) – Pemantau Keuangan Negara (PKN) memberikan apresiasi kepada Kapolda Jawa Timur dan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.

Contents
Kasus Bermula dari Laporan PKNPKN: Peran Masyarakat Penting dalam Pemberantasan KorupsiPKN Himbau Masyarakat Berani Melawan Korupsi(sp/red)

PKN apresiasi Polda tersebut atas penahanan dua tersangka dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di Kabupaten Sampang, Madura.

Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur.

Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, menyampaikan apresiasi tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Kantor PKN, Jalan Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi, pada Senin dini hari (1/3/2025).

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Kasus Bermula dari Laporan PKN

Patar Sihotang menjelaskan bahwa proses hukum ini berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui PKN.

Laporan tersebut mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan bantuan dana hibah tahun anggaran 2020 dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dana hibah itu disalurkan melalui Biro Administrasi Pembangunan untuk dua kelompok masyarakat di Desa Banjxxxx, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.

Menurut laporan, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sehingga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.047.463.490,06.

PKN telah beberapa kali dimintai keterangan serta menyerahkan dokumen pendukung kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, yang juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada PKN.

PKN: Peran Masyarakat Penting dalam Pemberantasan Korupsi

Patar Sihotang menegaskan bahwa pelaporan dugaan tindak pidana korupsi merupakan bagian dari visi dan misi PKN, sebagaimana diatur dalam akta pendirian yang telah disahkan melalui SK Menkumham Nomor 014646.AH.01.07.2015.

Baca Juga:  Anggota Parlemen Rusia Mendesak Pembebasan Pendiri Telegram dari Tahanan di Prancis

Ia menekankan bahwa masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk berperan serta dalam pemberantasan korupsi demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan masyarakat yang adil serta makmur.

Peran serta masyarakat dalam mencegah dan memberantas korupsi merupakan bagian dari hak dan kewajiban warga negara dalam membela negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 9 UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, ujar Patar.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dasar hukum kegiatan PKN dalam pemberantasan korupsi mengacu pada Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 dan PP No. 43 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Regulasi ini memberikan masyarakat hak untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum.

PKN Himbau Masyarakat Berani Melawan Korupsi

PKN menghimbau masyarakat Indonesia untuk aktif dalam pemberantasan korupsi melalui lembaga masyarakat seperti PKN.

Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berani membela negara dengan melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di sekitarnya. Informasi lebih lanjut mengenai PKN dapat diakses di www.pknri.com, kata Patar.

PKN juga berharap pihak kejaksaan dan hakim yang menangani kasus ini dapat memprosesnya secara hukum hingga tuntas, sebagai efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.

Di akhir konferensi pers, PKN menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Jawa Timur dan jajaran Ditreskrimsus atas kerja keras mereka dalam menangani kasus ini hingga dua tersangka resmi ditahan.

Ini adalah langkah positif dalam memberantas korupsi di Indonesia, pungkas Patar Sihotang. ***

(sp/red)

Tag #DanaHibah, #KasusKorupsi, #PoldaJatim, #Sampang, Apresiasi, PKN
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Pertemuan Trump-Zelensky memanas di Gedung Putih pada Jumat, 28 Februari 2025. Pertemuan Trump-Zelensky Memanas: Kesepakatan Gagal, AS Pertanyakan Bantuan ke Ukraina
BERITA BERIKUTNYA Tragedi di Cartenz: Dua pendaki meninggal diduga hipotermia, (2-3/3/2025).  Tragedi di Cartenz: 2 Pendaki Meninggal Diduga Hipotermia, Evakuasi Berlangsung
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Imigrasi Ambon sita lima paspor WNA China pada Kamis (24/4/2025) di rumah Kepala Desa Widit, Hasan Waedurat, Kecamatan Waelata. (foto: sk/ho)
Imigrasi Ambon Sita 5 Paspor WNA China yang Bekerja di Tambang Gunung Botak
25 April 2025
Kamera, kekerasan dan kata-kata kasar: Cerita dini hari jurnalis di Makassar, (24/4/2025). 
Liputan Jadi Teror: Jurnalis Diintimidasi Saat Rekam Aksi Oknum Brigpol
24 April 2025
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Halu. (Puspen Kemendagri/HO/MP)
Pengesahan DPR Papua Ditunda, Pemerintah Tunggu Putusan PTUN
27 April 2025
Ilustrasi janji bebas berujung dugaan pemerasan di Buru, (20/4/2025).
Janji Bebas Berujung Pemerasan: Oknum Polisi Diduga Minta Ratusan Juta ke Tersangka Narkoba
20 April 2025
Praktisi hukum desak polisi tindak aktivitas tambang ilegal di Jalur Wansait, (30/4/2025).
SENGKETA TAMBANG MALUKU: Praktisi Hukum Desak Polisi Tindak Aktivitas Tambang Ilegal di Jalur Wansait
30 April 2025
Lokasi bak rendaman yang menggunakan B3 di kawasan pemukiman warga, tepatnya di Jalur B, Desa Persiapan Wansait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku.
Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Diduga Tetap Beroperasi Bebas, Publik Pertanyakan Penegakan Hukum di Maluku
12 April 2025
Kontroversi video viral LGBT di klub malam Makassar. (sc.ig.@gowaviral/ho)
Kontroversi Video Viral LGBT di Klub Malam Makassar Picu Seruan Peninjauan Izin Operasi
22 April 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Penampakan pelaku curanmor bersenjata api rakitan di Tangerang, (9/5/2025). (Polres Metro Tangerang Kota/ho)
KriminalBeritaHukumNasionalPeristiwa

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Bersenpi di Tangerang, Satu Pelaku Masih Buron

9 Mei 2025
Kapolres Enrekang periksa kendaraan dinas untuk tingkatkan kesiapan layanan publik, (8/5/2025).
Berita

Periksa Randis, Kapolres Enrekang Bagi Uang Saku untuk Bhabinkamtibmas

9 Mei 2025
Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, S.H, M.H, C.PS, C.CA.
BeritaEkonomiHukumSeputar Kota

Mayoritas Perusahaan Langgar Ketentuan Upah Minimum, Pekerja Dirugikan

9 Mei 2025
Robert Prevost, Paus Amerika pertama dalam 2.000 tahun sejarah Gereja Katolik, tampil ke khalayak di Lapangan Santo Petrus untuk pertama kalinya sebagai Paus Leo XIV, (8/5/2025).
InternasionalBeritaNasional

Robert Prevost dari AS Terpilih Menjadi Paus Leo XIV, Paus Amerika Pertama dalam Sejarah Gereja

9 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?