Bekasi (mediapesan) – Pemantau Keuangan Negara (PKN) memberikan apresiasi kepada Kapolda Jawa Timur dan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.
PKN apresiasi Polda tersebut atas penahanan dua tersangka dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di Kabupaten Sampang, Madura.
Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur.
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, menyampaikan apresiasi tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Kantor PKN, Jalan Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi, pada Senin dini hari (1/3/2025).
Kasus Bermula dari Laporan PKN
Patar Sihotang menjelaskan bahwa proses hukum ini berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui PKN.
Laporan tersebut mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan bantuan dana hibah tahun anggaran 2020 dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dana hibah itu disalurkan melalui Biro Administrasi Pembangunan untuk dua kelompok masyarakat di Desa Banjxxxx, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.
Menurut laporan, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sehingga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.047.463.490,06.
PKN telah beberapa kali dimintai keterangan serta menyerahkan dokumen pendukung kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, yang juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada PKN.
PKN: Peran Masyarakat Penting dalam Pemberantasan Korupsi
Patar Sihotang menegaskan bahwa pelaporan dugaan tindak pidana korupsi merupakan bagian dari visi dan misi PKN, sebagaimana diatur dalam akta pendirian yang telah disahkan melalui SK Menkumham Nomor 014646.AH.01.07.2015.
Ia menekankan bahwa masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk berperan serta dalam pemberantasan korupsi demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan masyarakat yang adil serta makmur.
Peran serta masyarakat dalam mencegah dan memberantas korupsi merupakan bagian dari hak dan kewajiban warga negara dalam membela negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 9 UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, ujar Patar.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dasar hukum kegiatan PKN dalam pemberantasan korupsi mengacu pada Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 dan PP No. 43 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Regulasi ini memberikan masyarakat hak untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum.
PKN Himbau Masyarakat Berani Melawan Korupsi
PKN menghimbau masyarakat Indonesia untuk aktif dalam pemberantasan korupsi melalui lembaga masyarakat seperti PKN.
Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berani membela negara dengan melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di sekitarnya. Informasi lebih lanjut mengenai PKN dapat diakses di www.pknri.com, kata Patar.
PKN juga berharap pihak kejaksaan dan hakim yang menangani kasus ini dapat memprosesnya secara hukum hingga tuntas, sebagai efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.
Di akhir konferensi pers, PKN menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Jawa Timur dan jajaran Ditreskrimsus atas kerja keras mereka dalam menangani kasus ini hingga dua tersangka resmi ditahan.
Ini adalah langkah positif dalam memberantas korupsi di Indonesia, pungkas Patar Sihotang. ***