Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: PN Sungguminasa Vonis Pelaku Pelanggaran Perlindungan Anak: 7 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > PN Sungguminasa Vonis Pelaku Pelanggaran Perlindungan Anak: 7 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
BeritaPeristiwa

PN Sungguminasa Vonis Pelaku Pelanggaran Perlindungan Anak: 7 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Terakhir diperbarui: 2025/01/22 at 9:20 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 22 Januari 2025
Share
PN Sungguminasa vonis pelaku pelanggaran perlindungan anak, Januari 2025. (R35)
PN Sungguminasa vonis pelaku pelanggaran perlindungan anak, Januari 2025. (R35)
SHARE

Sungguminasa (mediapesan) – Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa resmi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Syapirillah Syam alias Pace bin Amran Syamsuddin atas kasus pelanggaran perlindungan anak.

Contents
Tanggapan Keluarga KorbanHarapan untuk Perlindungan Anak(R35)

Dalam sidang dengan Putusan Nomor XXX/Pid.Sus/2024/PN Sgm, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ristanti Rahim, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 7 tahun.

Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terhadap anak di bawah umur, melanggar hak anak, dan menyebabkan kerugian pada korban.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Masa penangkapan dan penahanan terdakwa selama proses hukum akan dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan.

Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2 juta.

Jaksa penuntut umum (JPU), Yusriana Akib, S.H., M.H., dan Juandarta Rachman, S.H., menyampaikan bahwa vonis ini didasarkan pada bukti-bukti kuat dan pertimbangan hukum yang matang.

Tanggapan Keluarga Korban

Ibu korban, Yustianingsih, memberikan tanggapannya melalui sambungan telepon pada Rabu (22/1/2025).

Saya bersyukur akhirnya ada keadilan untuk anak saya dan anak-anak lain yang menjadi korban. Namun, hukuman ini belum sepenuhnya menggambarkan penderitaan yang mereka alami. Saya berharap ke depan tidak ada lagi anak yang menjadi korban seperti ini, ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada Sahabat Saksi dan Korban Sulawesi Selatan yang mendampingi keluarga korban sepanjang proses hukum.

Dukungan mereka menjadi kekuatan bagi kami. Mereka benar-benar peduli terhadap keadilan dan perlindungan anak, kata Yustianingsih.

IMG 20250122 WA0895 scaled
(R35).

Selain itu, ia mengucapkan terima kasih kepada JPU yang telah bekerja keras memperjuangkan hak korban.

Baca Juga:  Tim Penyidik Kejari Gowa Geledah RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa

Harapan untuk Perlindungan Anak

Putusan PN Sungguminasa ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan terhadap anak serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak.

Vonis ini menjadi bukti komitmen pengadilan dalam melindungi hak-hak anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.

Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih peduli terhadap hak anak. Anak-anak adalah masa depan kita, dan mereka berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang, pungkas Yustianingsih. ***

(R35)

Tag #KabupatenGowa, KasusPelanggaran, PengadilanNegeriSungguminasa, PerlindunganAnak
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Gencatan senjata di Gaza masih alami proses panjang, (22/1/2025). (qudsn/ho/mp) Abdul Jabbar Saeed: Gencatan Senjata di Gaza Masih Alami Proses Panjang
BERITA BERIKUTNYA Militer Rusia melakukan serangan presisi terhadap posisi militer Ukraina di kota Gulyai-Pole, wilayah Zaporozhye, yang saat ini berada di bawah kendali Ukraina, (23/1/2025). (geopolitics_live/ho/mp) Tentara Bayaran Jepang di Pihak Ukraina Tersingkir di Zaporozhye
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Imigrasi Ambon sita lima paspor WNA China pada Kamis (24/4/2025) di rumah Kepala Desa Widit, Hasan Waedurat, Kecamatan Waelata. (foto: sk/ho)
Imigrasi Ambon Sita 5 Paspor WNA China yang Bekerja di Tambang Gunung Botak
25 April 2025
Kamera, kekerasan dan kata-kata kasar: Cerita dini hari jurnalis di Makassar, (24/4/2025). 
Liputan Jadi Teror: Jurnalis Diintimidasi Saat Rekam Aksi Oknum Brigpol
24 April 2025
Praktisi hukum desak polisi tindak aktivitas tambang ilegal di Jalur Wansait, (30/4/2025).
SENGKETA TAMBANG MALUKU: Praktisi Hukum Desak Polisi Tindak Aktivitas Tambang Ilegal di Jalur Wansait
30 April 2025
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Halu. (Puspen Kemendagri/HO/MP)
Pengesahan DPR Papua Ditunda, Pemerintah Tunggu Putusan PTUN
27 April 2025
Lokasi di Jalur B Wansait, Desa Dava, Waelata Kabupaten Buru, (4/5/2025).
Alat Berat Tinggalkan Lokasi Kontroversial di Jalur B, Kabupaten Buru
4 Mei 2025
Demo tolak Koperasi di depan Polres Pulau Buru, (2/5/2025).
Mahasiswa Pulau Buru Gelar Aksi Damai Tolak Koperasi Tambang dan Desak Deportasi WNA China
2 Mei 2025
Ilustrasi janji bebas berujung dugaan pemerasan di Buru, (20/4/2025).
Janji Bebas Berujung Pemerasan: Oknum Polisi Diduga Minta Ratusan Juta ke Tersangka Narkoba
20 April 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Virendy Cafe hadirkan konsep nongkrong kekinian di Kota Makassar. Peresmian ditandai dengan pengguntingan pita oleh Viranda Novia Wehantouw, S.Ak, selaku owner Virendy Cafe, didampingi kedua orang tuanya, (17/5/2025).
BeritaBisnisEkonomiSeputar Kota

Virendy Cafe Resmi Dibuka di Jantung Kota Makassar, Hadirkan Konsep Nongkrong Kekinian

18 Mei 2025
"Kami hanya bisa berharap dan berdoa," kata lirih seorang wanita tua. "Tidak ada yang tersisa untuk kami... kecuali Tuhan," (17/5/2025). (qudsn/ho/mp).
PeristiwaBeritaInternasionalNasional

“Kami Tak Punya Siapa-Siapa Selain Tuhan”: Warga Gaza Terus Berjuang di Tengah Pengepungan dan Kelaparan

17 Mei 2025
IMG 20250517 WA1188
BeritaHukumKriminal

Polisi Kolaka Sita Lebih dari 100 Gram Sabu dalam Penggerebekan Besar

17 Mei 2025
Personel Polres Bulukumba makan siang bersama tahanan dalam upaya membangun suasana yang lebih humanis dan kondusif, (17/5/2025).
BeritaHukumKriminal

Pendekatan Humanis: Personel Polres Bulukumba Makan Siang Bersama Tahanan 

17 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?