MEDIAPESAN, Enrekang – Kepolisian Resor Enrekang, Sulawesi Selatan, menangkap lima orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dan menyita lebih dari 40 gram sabu dalam Operasi Antik Lipu yang digelar baru-baru ini, kata pejabat kepolisian, Selasa (10/6).
Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto mengatakan empat tersangka — AL (22), MT (47), RY (16), dan LD (23) — diamankan di sebuah rumah kosong di lingkungan Cakke 1, Kelurahan Lakawan, Kecamatan Anggeraja.
Berdasarkan pengakuan AL, sabu tersebut diperoleh dari AH (50), yang kemudian ditangkap di kediamannya tak jauh dari lokasi.
Dari tangan AH, polisi menyita total 41,86 gram sabu yang terdiri dari 21 paket kecil, satu paket besar, serta dua paket lainnya yang dibungkus tisu.
Selain itu, ditemukan uang tunai Rp 1.250.000 dan satu unit timbangan digital. AH disebut membeli sabu tersebut seharga Rp 33 juta.
AL sendiri kedapatan menyimpan sabu seberat 1,23 gram dalam bungkus rokok.
AH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, para tersangka lainnya akan dikenakan pasal berbeda sesuai peran masing-masing.
Penyelidikan masih terus berlanjut.