MEDIAPESAN, Kolaka – Seorang pemuda diamankan oleh aparat Kepolisian Resor (Polres) Kolaka pada Selasa malam lalu (27/5) setelah kedapatan membawa tiga bilah senjata tajam tanpa izin resmi, demikian disampaikan pihak berwenang.
Pemuda berinisial J, yang bekerja sebagai buruh angkut, dihentikan saat melintasi Jalan Dermaga, Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, sekitar pukul 22.15 WITA. Polisi mencurigai gerak-geriknya saat mengendarai sepeda motor.
Patroli dilakukan oleh Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka yang dipimpin Aipda Rudi Suhendra, berdasarkan instruksi Kapolres AKBP Yudha Widyatama Nugraha.
Petugas melihat senjata tajam mencuat dari bagian pinggang J, yang kemudian berhenti di depan sebuah warung. Pemeriksaan langsung dilakukan di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga bilah badik terselip di pinggang pelaku.
Senjata tersebut diduga dibawa tanpa hak atau izin sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Tersangka langsung diamankan ke Mapolres Kolaka untuk proses hukum lebih lanjut. Tidak ada perlawanan saat penangkapan dilakukan, tutur pihak kepolisian.
Barang bukti telah disita, dan penyidik saat ini tengah memeriksa saksi-saksi serta melengkapi dokumen pendukung penyidikan.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya Polres Kolaka dalam menekan potensi kejahatan jalanan.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa alasan dan izin yang sah serta melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.