Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Polisi Kolaka Amankan Pemuda Pembawa Senjata Tajam Tanpa Izin
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Polisi Kolaka Amankan Pemuda Pembawa Senjata Tajam Tanpa Izin
BeritaHukumKriminal

Polisi Kolaka Amankan Pemuda Pembawa Senjata Tajam Tanpa Izin

Terakhir diperbarui: 2025/05/29 at 9:29 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 29 Mei 2025
Share
Barang bukti senjata tajam tanpa izin diamankan oleh aparat Kepolisian Resor (Polres) Kolaka, Mei 2025.
Barang bukti senjata tajam tanpa izin diamankan oleh aparat Kepolisian Resor (Polres) Kolaka, Mei 2025.
SHARE

MEDIAPESAN, Kolaka – Seorang pemuda diamankan oleh aparat Kepolisian Resor (Polres) Kolaka pada Selasa malam lalu (27/5) setelah kedapatan membawa tiga bilah senjata tajam tanpa izin resmi, demikian disampaikan pihak berwenang.

Pemuda berinisial J, yang bekerja sebagai buruh angkut, dihentikan saat melintasi Jalan Dermaga, Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, sekitar pukul 22.15 WITA. Polisi mencurigai gerak-geriknya saat mengendarai sepeda motor.

Patroli dilakukan oleh Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka yang dipimpin Aipda Rudi Suhendra, berdasarkan instruksi Kapolres AKBP Yudha Widyatama Nugraha.

Petugas melihat senjata tajam mencuat dari bagian pinggang J, yang kemudian berhenti di depan sebuah warung. Pemeriksaan langsung dilakukan di lokasi.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga bilah badik terselip di pinggang pelaku.

Senjata tersebut diduga dibawa tanpa hak atau izin sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Tersangka langsung diamankan ke Mapolres Kolaka untuk proses hukum lebih lanjut. Tidak ada perlawanan saat penangkapan dilakukan, tutur pihak kepolisian.

Barang bukti telah disita, dan penyidik saat ini tengah memeriksa saksi-saksi serta melengkapi dokumen pendukung penyidikan.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya Polres Kolaka dalam menekan potensi kejahatan jalanan.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa alasan dan izin yang sah serta melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

(sp/bm)

Tag #AntiPremanisme, #KolakaAman, #SenjataTajamTanpaIzin, #TangkapPreman, #TimElangKolaka
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Forum Digital Nasional: Navigating Digital Battleground 2025 di Grand Cokro Hotel Grogol, Jakarta (28/5/2025). APTIKNAS dan BSSN Dorong Ketahanan Siber Lewat Forum Digital Nasional
BERITA BERIKUTNYA Inovasi jagung di Boyolali, Mei 2025. Inovasi Jagung di Boyolali: Tangkal Stunting, Dorong Ekonomi Desa
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Caption: Ibrahim Wael (Tengah), Pengacara Ambo Kolengsusu (Kanan) dan Piket SPKT Polres Buru (Kiri), 19 Mei 2025.
Ibrahim Wael Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Tambang Ilegal di Media Sosial
19 Mei 2025
Lokasi di Jalur B Wansait, Desa Dava, Waelata Kabupaten Buru, (4/5/2025).
Alat Berat Tinggalkan Lokasi Kontroversial di Jalur B, Kabupaten Buru
4 Mei 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Aksi protes terkait tambang Gunung Botak di Kabupaten Buru, (15/5/2025).
Aksi Protes Terkait Tambang Gunung Botak, Massa Desak Penangkapan Pengurus Koperasi
15 Mei 2025
Ketua PBH Peradi Makassar, Abd. Gaffur I, SH., dan Ketua Tim Task Force PPA PBH Peradi, St. Fatimah, SH. (timred/ho)
Polisi Makassar Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak, PBH Peradi Apresiasi
12 Mei 2025
Koperasi Merah Putih dibentuk di Kelurahan Malimongan Baru (Malbar), Kecamatan Bontoala, (21/5/2025). (pl/mp)
Koperasi Merah Putih Dibentuk di Malimongan Baru untuk Perkuat Ekonomi Warga
21 Mei 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Muslimin Yunus, Ketua Media Online Indonesia (MOI) Sulawesi Selatan dan pengamat pendidikan.
PendidikanBeritaSeputar Kota

Seleksi Masuk Sekolah Unggulan di Makassar Menuju Pengumuman, Kekhawatiran Muncul soal Siswa “Titipan”

2 Juni 2025
Trisnawati berharap anaknya segera dibebaskan karena belum terbukti bersalah. Ia juga menuntut agar laporan pengeroyokan terhadap anaknya segera diproses secara adil.
BeritaHukumPeristiwa

Penahanan Anak 16 Tahun Lebih dari Sebulan Tanpa Kejelasan Hukum Picu Sorotan Publik

2 Juni 2025
Konferensi Pers di Polrestabes Makassar terkait aksi geng motor di Kota Makassar, (1/6/2025). (pl/mp)
KriminalBeritaHukumPeristiwaSeputar Kota

24 Anggota Geng Motor Diamankan Polisi di Makassar

2 Juni 2025
Serangan drone skala besar Ukraina ke pangkalan udara Rusia, (1/6/2025). (trt world/ho)
BeritaInternasionalNasionalPeristiwa

Serangan Drone Skala Besar Ukraina ke Pangkalan Udara Rusia, Lebih dari 40 Pesawat Militer Dilaporkan Rusak

2 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?