MEDIAPESAN – Kepolisian di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, menangkap dua pria dan menyita lebih dari 100 gram narkotika jenis sabu dalam sebuah penggerebekan pada Kamis malam, menurut pernyataan resmi pada Jumat (16/5/2025).
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Hairuddin M. dan dilakukan di Kelurahan Kowioha, Kecamatan Wundulako, setelah polisi menerima informasi dari warga melalui program kemitraan masyarakat “Sahabat Polri”.
Kedua tersangka, masing-masing berinisial J dan F, diduga sedang mengonsumsi sabu di rumah J saat ditangkap.
Polisi menyita tujuh bungkus plastik berisi kristal bening seberat total 109,5 gram, serta berbagai barang seperti timbangan digital, alat hisap, alat pres plastik, dan kemasan kosong.
J diketahui berdomisili di Kelurahan Lamekongga dan diduga berperan sebagai pengedar, sementara F berasal dari Desa Towua.
Keduanya kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika yang dapat dikenai hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Langkah lanjutan termasuk pengujian laboratorium terhadap barang bukti serta pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka.
Kepolisian Kolaka menyebutkan bahwa keberhasilan ini menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba di wilayah tersebut.