MEDIAPEDAN, Gowa – Kepolisian Resor (Polres) Gowa, Sulawesi Selatan, mengungkap sebanyak 62 kasus tindak pidana narkoba sepanjang April hingga 26 Mei 2025.
Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 83 orang ditangkap, termasuk sejumlah anak di bawah umur, dalam upaya yang disebut pihak kepolisian sebagai peningkatan signifikan dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Pengumuman ini disampaikan oleh Kapolres Gowa, AKBP Muh. Aldy Sulaiman, dalam konferensi pers pada Senin (26/5), didampingi Kasat Narkoba AKP Syarifuddin, Kasihumas AKP Kusman Jaya, dan Kasi Propam AKP Abdul Wahab Maulana.
Menurut data yang dipaparkan, sepanjang April 2025 Polres Gowa menangani 26 kasus dengan 39 tersangka, sementara dari 1 hingga 26 Mei tercatat 36 kasus dengan 44 tersangka.
Dari total 83 tersangka, 72 merupakan laki-laki dewasa, 4 perempuan dewasa, dan 7 anak di bawah umur.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam dua bulan terakhir meliputi 150,77 gram sabu, 1,72 gram tembakau sintetis, dan 311 butir obat daftar G jenis THD.
Pihak kepolisian memperkirakan nilai barang bukti mencapai Rp197.656.000, yang diklaim setara dengan potensi penyelamatan sekitar 652.941 jiwa warga dari ancaman narkoba.
Operasi ini adalah bagian dari komitmen berkelanjutan kami dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Gowa, ujar AKBP Aldy Sulaiman. Motif para pelaku umumnya adalah mencari keuntungan dan kesenangan pribadi.
Dari seluruh kasus yang diungkap, 48 perkara dengan 52 tersangka telah diproses hukum.
Polres Gowa menyatakan peningkatan kasus sebesar 10 perkara dibandingkan periode sebelumnya (Februari–Maret 2025) yang mencatat 52 kasus.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1), serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu Pasal 435 dan Pasal 138 ayat (2).
Kami tidak akan berhenti, tegas Kapolres. Ini hanya sebagian dari perang besar kami terhadap narkoba.