mediapesan.com – Kepolisian Resor (Polres) Luwu menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus, (16/4/2025).
Kasus dugaan tindak pidana penipuan terhadap calon siswa (Casis) Bintara Polri Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan ini berlangsung di Mapolres Luwu dan dipimpin langsung oleh Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si.
Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir Kasat Reskrim AKP Jody Dharma, S.I.K., Kasi Humas IPTU Yakobus Rimpung, serta Kanit I Pidum IPDA Muhammad Hasrul, S.Sos.
Kapolres Luwu mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangani kasus penipuan yang melibatkan dua tersangka berinisial HA dan MR.
Kedua pelaku diduga menjanjikan kelulusan dalam seleksi Bintara Polri dengan imbalan uang, memanfaatkan momen rekrutmen anggota Polri untuk melakukan aksinya.
Kasus ini kami ungkap sebagai bentuk peringatan kepada masyarakat. Saat ini sedang berlangsung penerimaan terpadu anggota Polri Tahun Anggaran 2025. Kami imbau agar masyarakat tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku dapat meluluskan seseorang menjadi anggota Polri dengan membayar sejumlah uang, tegas AKBP Arisandi.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pelaku menggunakan modus dengan mengaku memiliki hubungan dekat dengan pejabat tinggi Polri.
Bahkan, salah satu tersangka berpura-pura sebagai perwira tinggi berpangkat Irjen.
Mereka menargetkan orang tua calon siswa dan meminta “mahar” antara Rp300 juta hingga Rp400 juta per korban, dengan total kerugian mencapai Rp750 juta.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, menambahkan bahwa jumlah korban kemungkinan masih akan bertambah.
Ia pun mengajak masyarakat yang merasa pernah menjadi korban untuk segera melapor ke pihak kepolisian.
Setelah konferensi pers ini, kami membuka ruang pelaporan bagi masyarakat yang belum sempat melapor. Kami juga tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang terlibat. Kerja sama masyarakat sangat kami harapkan, ujarnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 378 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan meliputi ponsel, bukti transfer, surat palsu pengumuman kelulusan, serta dokumen-dokumen lain yang digunakan dalam aksi penipuan.
Polres Luwu menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk penipuan, khususnya yang mencederai proses seleksi anggota Polri.
Seleksi Bintara Polri ditegaskan harus dilakukan secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis (BETAH).