Posbakum untuk Semua: Komitmen Enrekang Wujudkan Akses Hukum Berkeadilan

Reporter Burung Hantu
Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga menerima penghargaan dari Kemenkumham RI atas komitmen Pemkab Enrekang membentuk Pos Bantuan Hukum sebagai wujud akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu.

Makassar | Mediapesan – Bupati Enrekang, H. Muh. Yusuf Ritangnga, menerima penghargaan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI atas komitmen Pemerintah Kabupaten Enrekang membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Pemberian penghargaan berlangsung di Aula Pancasila, Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Senin (6/10/2025).

IMG 20251006 WA0590 scaled

- Iklan Google -
Mediapesan.com terdaftar di LPSE dan E-Katalog Klik gambar untuk melihat Katalog kami.

Penghargaan ini menjadi simbol pengakuan atas langkah konkret pemerintah daerah dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang adil dan inklusif.

Pemerintah telah menjamin adanya pos bantuan hukum untuk mereka, terutama yang tidak mampu secara ekonomi, ujar Yusuf Ritangnga saat ditemui usai menerima penghargaan.

Melalui Posbakum, warga kini bisa mendapatkan informasi, konsultasi, hingga advokasi hukum secara gratis.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

IMG 20251006 WA0588

Program ini diharapkan menjadi jembatan bagi masyarakat kecil untuk memahami hak-haknya di mata hukum tanpa terbebani biaya.

Bupati Yusuf Ritangnga juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah, aparat desa, dan tokoh masyarakat yang telah berperan aktif dalam mewujudkan layanan hukum ini.

- Iklan Google -

Mari kita jaga dan lanjutkan bersama. Hukum harus berpihak pada keadilan, dan keadilan harus bisa dirasakan oleh semua, tegasnya.

Langkah Enrekang ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat kesadaran hukum masyarakat di tingkat akar rumput.

Di tengah masih tingginya kesenjangan akses terhadap bantuan hukum di berbagai daerah, kebijakan seperti Posbakum menegaskan bahwa keadilan tidak boleh menjadi hak eksklusif bagi mereka yang mampu membayar.

(Indrajaya Yus)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *