PPATK Bekukan Sementara Rekening Dormant, Lindungi Masyarakat dari Modus Kejahatan

Reporter Burung Hantu
Ilustrasi transaksi di mesin atm.

Jakarta | MEDIAPESAN – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant atau rekening pasif.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah perlindungan terhadap masyarakat dan sistem keuangan nasional dari potensi penyalahgunaan rekening.

Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu.

- Iklan Google -

Ketentuan waktu ini bergantung pada kebijakan masing-masing bank—mulai dari tiga bulan hingga satu tahun tanpa transaksi.

Namun, PPATK menemukan bahwa tak sedikit rekening pasif justru dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.

Rekening dormant kerap disalahgunakan dalam praktik jual beli rekening, pencucian uang, penipuan, perdagangan narkotika, hingga digunakan sebagai penampung hasil perjudian online, tulis PPATK melalui akun resmi media sosialnya, @ppatk_indonesia.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Langkah penghentian sementara ini, menurut PPATK, merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ini adalah bentuk nyata perlindungan sistem keuangan dari infiltrasi kejahatan finansial, ujar lembaga tersebut.

Meski dilakukan pembekuan sementara, PPATK memastikan dana yang tersimpan dalam rekening tidak akan hilang.

- Iklan Google -

Nasabah tetap memiliki hak penuh atas dananya dan diberi kesempatan untuk mengajukan reaktivasi rekening melalui kantor cabang bank terkait.

Nasabah terdampak tetap bisa mengaktifkan kembali rekeningnya dengan mengikuti prosedur yang berlaku. Mereka juga bisa menghubungi PPATK untuk mengetahui status terkini rekeningnya, tulis lembaga itu dalam pernyataan resminya.

Langkah PPATK ini sekaligus menjadi peringatan bahwa kejahatan finansial kerap menyusup lewat celah rekening-rekening yang tampak tak aktif, namun sejatinya menjadi pintu masuk transaksi ilegal.

Baca Juga:  HMI Cabang Namlea Kecam Intimidasi Polres Buru terhadap Pengurusnya

(sp)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *