mediapesan.com | Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar di Kabupaten Minahasa Tenggara masih terus berlangsung.
Investigasi yang dilakukan tim media, Kamis (10/4/2025), menemukan adanya aktivitas mencurigakan di SPBU Tombatu, yang diduga melibatkan oknum-oknum mafia BBM dan operator SPBU setempat.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, sejumlah kendaraan terlihat mengisi BBM dalam jumlah besar tanpa pengawasan yang ketat.
Aktivitas ini diduga dilakukan secara terang-terangan, tanpa hambatan.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran adanya pembiaran terhadap praktik yang merugikan masyarakat.
Sejumlah warga mengaku sudah lama merasa resah dengan aktivitas di SPBU Tombatu.
Mereka menyebut bahwa praktik pengisian BBM dalam jumlah besar tanpa mengikuti aturan sudah berlangsung cukup lama.
SPBU itu sudah dikenal masyarakat sebagai tempat mafia BBM. Mereka bisa bebas mengisi dalam jumlah besar dengan harga yang tidak sesuai aturan, ungkap seorang warga setempat.
Warga juga menyoroti ketidaksesuaian antara praktik di lapangan dengan regulasi resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Berdasarkan aturan, kendaraan pribadi roda empat hanya boleh mengisi 40–60 liter per hari, angkutan umum roda empat 80 liter, dan truk roda enam seperti tronton dibatasi hingga 200 liter per hari.
Seluruh pengisian juga seharusnya dilakukan menggunakan sistem barcode yang dikelola oleh Pertamina.
Jika SPBU melanggar aturan yang sudah jelas, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk ranah pidana dan harus ditindak tegas, tambah warga.
Mereka berharap agar Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, khususnya Polres Minahasa Tenggara, segera turun tangan dan mengambil langkah hukum terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Kami mendesak Polda Sulut untuk menindak tegas mafia solar yang beroperasi di SPBU Tombatu, termasuk operator SPBU yang diduga terlibat. Ini sudah sangat merugikan negara dan masyarakat, pungkas warga.
Pihak terkait, baik dari Polsek Tombatu maupun pengelola SPBU, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan keterangan resmi. ***