MEDIAPESAN, Makassar – Seorang pria yang menjadi tersangka dalam kasus kekerasan terhadap perempuan di Makassar mempersoalkan proses hukum yang ia jalani, dengan menyebutnya sebagai bentuk “kriminalisasi” oleh aparat kepolisian.
Rusdianto, yang juga dikenal dengan nama Fery, menyampaikan kritiknya secara terbuka saat ditemui wartawan di sebuah kedai kopi kawasan Bawakaraeng, Sabtu (21/6).
Ia menilai bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik dilakukan secara terburu-buru.
Polisi terlalu cepat menetapkan saya sebagai tersangka. Saya menduga ada permainan dalam proses ini. Bukti yang ada tidak jelas, ini seperti skenario untuk menjebak saya, kata Fery.
Ia mengklaim telah diperlakukan tidak adil, termasuk penahanan yang dilakukan sebelum ia memahami secara menyeluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Saya seperti dijadikan tumbal hukum. Kalau memang saya bersalah, mana buktinya? Saya tidak pernah melihat proses hukum yang fair sejak awal, tambahnya.
Bukti dan Proses Hukum
Namun, dokumen resmi menunjukkan bahwa laporan terhadap Fery telah dibuat sejak Januari 2024, sebagaimana tercatat dalam laporan polisi nomor: LP/B/46/I/2024/SPKT/Polsek Tamalate/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel.
Hasil visum serta status P21 dari Kejaksaan Negeri Makassar menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.
Kepolisian juga telah menjadwalkan pelimpahan tahap dua—penyerahan tersangka dan barang bukti—ke Kejaksaan Negeri Makassar pada Senin, 23 Juni 2025.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolsek Tamalate, Kompol Syarifuddin, dalam pernyataannya kepada media beberapa waktu lalu.
Tanggapan Korban dan Polisi
Tanty Rudjito, yang melaporkan Fery dalam perkara ini, menolak tudingan bahwa pelaporan tersebut bermuatan rekayasa.
Kalau pelaku merasa tidak bersalah, silakan buktikan di pengadilan. Jangan gunakan media untuk membalikkan keadaan seolah-olah dia korban. Ini soal keadilan, ujar Tanty.
Sementara itu, dari pantauan langsung awak media, Fery tampak dalam kondisi sehat.
Tidak ditemukan alasan medis yang menghambat proses pelimpahan ke kejaksaan, sebagaimana sebelumnya pernah dinyatakan oleh pihak kepolisian.
Upaya Hukum Balik
Fery mengatakan tengah mempertimbangkan untuk melaporkan balik aparat penegak hukum, baik di tingkat Polsek maupun Polrestabes, atas dugaan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasusnya.
Namun hingga saat ini, pihak kepolisian belum merespons lebih lanjut mengenai kemungkinan langkah hukum balik yang direncanakan oleh pihak Fery.
Menanti Proses Peradilan
Kasus ini menjadi sorotan publik di Makassar, terutama terkait transparansi proses penegakan hukum dan hak tersangka dalam sistem peradilan pidana.
Pengamat hukum menyatakan bahwa penyelesaian kasus ini di pengadilan akan menjadi ujian penting bagi akuntabilitas aparat, serta menjadi penentu apakah proses hukum berjalan sebagaimana mestinya—atau justru menyisakan pertanyaan bagi publik.