Mediapesan | Banten – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri kini menghadirkan layanan digital yang memungkinkan masyarakat melaporkan pelanggaran anggota polisi secara lebih cepat, aman, dan transparan.
Melalui situs resmi https://yanduan.propam.polri.go.id atau pemindaian QR Code di berbagai kanal resmi Propam, publik dapat menyampaikan aduan tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, menyebut layanan ini sebagai bagian dari transformasi digital menuju sistem pengawasan publik yang lebih terbuka dan responsif.
Inovasi ini kami rancang agar masyarakat dapat dengan mudah berpartisipasi dalam menjaga profesionalisme aparat, ujarnya, Sabtu (18/10/2025).
Hal senada disampaikan Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap, yang menegaskan proses pelaporan kini bisa dilakukan hanya dengan beberapa langkah.
Cukup scan barcode, isi identitas, kronologi, dan unggah bukti pendukung. Laporan langsung kami terima, dan kerahasiaan pelapor dijamin, jelasnya.
Dalam sistem baru ini, setiap pelapor wajib mencantumkan identitas, kronologi kejadian, lokasi, tanggal, serta bukti pendukung seperti foto atau dokumen.
Setelah laporan dikirim, pelapor akan menerima nomor pengaduan yang dapat digunakan untuk memantau perkembangan kasus lewat fitur Cek Status Pengaduan.
Langkah digitalisasi pengawasan internal ini diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri, khususnya dalam penegakan disiplin dan kode etik di tubuh kepolisian.
- Iklan Google -
Propam Polri terus berupaya memastikan setiap laporan ditangani secara cepat dan profesional, tambah Radjo.
Dengan mengusung tagline “Scan – Lapor – Beres!”, Propam berkomitmen menyediakan ruang aduan yang aman, transparan, dan menjaga kerahasiaan pelapor.
Inovasi ini menjadi bagian dari reformasi pelayanan publik Polri di era digital—sebuah langkah menuju institusi kepolisian yang lebih modern dan akuntabel di mata masyarakat.