Mediapesan | Medan – Manajemen PT Barumun Raya Padang Langkat (Barapala) meminta Polres Padanglawas mengambil langkah cepat atas perusakan, pembakaran, dan penjarahan aset perusahaan pada 18 November 2025.
Desakan itu disampaikan kuasa hukum perusahaan, Syahrizal Efendi Lubis, SH, MKn, Kamis (20/11/2025).
“Kami mohon Polres Padanglawas segera memproses dan mengusut tuntas peristiwa penjarahan dan pembakaran yang terjadi di kebun Barapala,” ujar Syahrizal.
Peristiwa itu terjadi satu hari setelah demonstrasi mahasiswa yang tergabung dalam Forum Diskusi Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (FDMAKSU) bersama warga pada Senin lalu, 17 November 2025.
Aksi tersebut berlangsung di area perusahaan untuk menyuarakan sejumlah tuntutan masyarakat.
Namun setelah aksi selesai, terjadi keributan antara warga dan satuan pengamanan perusahaan yang menyebabkan korban luka dari kedua belah pihak.
Menurut pihak perusahaan, dua anggota sekuriti—Achmad dan Yesaya—mengalami luka di kepala diduga akibat pemukulan saat menjaga area kebun.

Situasi memanas memasuki Selasa (18/11/2025) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB, ketika sekelompok orang melakukan penjarahan, perusakan, dan pembakaran fasilitas perusahaan, termasuk mess karyawan, gudang, dan sejumlah kendaraan operasional.
Manajemen menyebut insiden itu melanggar aturan jam aksi yang tak memperbolehkan kegiatan demonstrasi pada waktu tersebut.
Manajemen Barapala menyayangkan perubahan aksi damai menjadi tindakan anarkis yang disebut menimbulkan kerugian besar secara materi.
- Iklan Google -
Syahrizal menegaskan perusahaan memiliki legalitas lengkap terkait pengelolaan perkebunan dan terbuka untuk berdialog dengan masyarakat terkait status lahan maupun operasional perusahaan.
Ia juga menyebut perusahaan selama ini telah menjalankan pola kemitraan dengan enam desa sekitar melalui program pembangunan kebun plasma yang didahului pemberian kompensasi kepada warga.
“Kami berharap hubungan baik dengan masyarakat bisa terus ditingkatkan agar situasi ke depan lebih aman dan kondusif,” katanya.
Hingga laporan ini disusun, perusahaan menyebut aktivitas penjarahan—terutama pemanenan—masih berlangsung di sejumlah titik.
PT Barapala kembali meminta Polres Padanglawas segera mengambil tindakan untuk mengamankan area perkebunan dan menghentikan rangkaian aksi tersebut.



