Jakarta (mediapesan) – PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan bahwa laporan keuangan perusahaan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia dan telah diaudit oleh kantor akuntan publik independen.
Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, dalam keterangan resmi yang dikutip pada Jumat, 7 Maret 2025.
Menurut Wijaya, laporan keuangan Pupuk Indonesia juga telah ditinjau oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari pengawasan terhadap emiten yang menerbitkan obligasi.
Pupuk Indonesia menegaskan bahwa pemberitaan mengenai dugaan manipulasi laporan keuangan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Kami berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan memastikan transparansi laporan keuangan yang diaudit oleh auditor independen serta ditinjau oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sesuai regulasi yang berlaku, ujar Wijaya.
Menanggapi tudingan adanya rekening yang tidak disajikan dalam neraca senilai Rp7,978 triliun, Wijaya membantah klaim tersebut.
Ia menjelaskan bahwa seluruh dana telah dicatat dalam Laporan Posisi Keuangan atau Neraca pada bagian Aset Lancar Lainnya sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
Deposito berjangka lebih dari tiga bulan tidak dikategorikan sebagai kas dan setara kas, melainkan sebagai aset lancar lainnya, tambahnya.
Pupuk Indonesia menegaskan akan terus menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan serta memastikan seluruh proses dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.