Putusan PTUN Jakarta soal Merek PITI Dipersoalkan, Dinilai Bertentangan dengan Putusan MA

Reporter Burung Hantu
Perwakilan pihak terkait menunjukkan dokumen sengketa merek PITI usai proses hukum di Jakarta.

Mediapesan | Jakarta – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pembatalan merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) menuai sorotan. Putusan tersebut dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sengketa merek PITI sebelumnya telah diputus Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 2023. Melalui Putusan Nomor 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, majelis hakim menolak gugatan Persatuan Islam Tionghoa (PITI) dan menyatakan kepemilikan sah merek PITI berada pada Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia yang dipimpin Dr Ipong Wijaya Kusuma.

Upaya hukum kasasi kembali diajukan pada 2024. Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut melalui Putusan Nomor 618 K/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusan itu sekaligus menegaskan status hukum kepemilikan merek PITI sebagai final dan mengikat.

- Iklan Google -
Mediapesan.com terdaftar di LPSE dan E-Katalog Klik gambar untuk melihat Katalog kami.

Meski demikian, pada 2025 terbit Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.4-KI.06.07.03-1569 yang membatalkan merek PITI. SK tersebut kemudian digugat dan dikabulkan oleh PTUN Jakarta.

Putusan PTUN ini memicu perdebatan karena pokok sengketa kepemilikan merek sebelumnya telah diputus secara final oleh Mahkamah Agung. Kalangan hukum menilai langkah tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip inkracht van gewijsde.

Jurnalis senior sekaligus Ketua Umum DPP Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara, Feri Rusdiono, menilai putusan tersebut dapat melemahkan kepastian hukum.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

“Putusan pengadilan yang telah inkracht seharusnya tidak dinilai ulang melalui jalur administrasi,” kata Feri, Jumat (19/12/2025).

Senada dengan itu, Ketua DPC Federasi Advokat Indonesia (FAI) Pemalang, Aji Suriyanto, SH, MH, menyebut sengketa perdata yang telah diputus final tidak memiliki ruang hukum untuk dibuka kembali.

“Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati. Perubahan subjek atau struktur organisasi tidak menghapus hak hukum yang telah ditetapkan pengadilan,” ujarnya.

- Iklan Google -

Kasus sengketa merek PITI kini menjadi perhatian publik hukum. Sejumlah pihak mendorong Mahkamah Agung melakukan koreksi atas putusan PTUN Jakarta guna menjaga prinsip finalitas putusan. Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM didesak memastikan setiap keputusan administratif tidak bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  Deklarasi FORMASI: Wujudkan Kedaulatan Siber Indonesia di Hari Sumpah Pemuda

(bhr)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *