Enrekang | Mediapesan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Enrekang menggelar rapat paripurna pada Jumat (19/9/2025) dengan agenda penyerahan nota keuangan daerah dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Enrekang itu dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan BUMN dan BUMD, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Plh Sekretaris Daerah Enrekang, Zulkarnain Kara, hadir mewakili Bupati Enrekang untuk menyampaikan nota keuangan dan rancangan perda tersebut.
Dalam pemaparannya, Zulkarnain menjelaskan bahwa agenda ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 mengenai pedoman penyusunan APBD 2025.
Nota keuangan dan rancangan perda tentang perubahan APBD 2025 ini disusun untuk mengakomodasi kebutuhan pembangunan daerah sekaligus memastikan tata kelola keuangan daerah tetap transparan, akuntabel, dan sesuai aturan, ujar Zulkarnain.
Ia menambahkan, penyusunan perubahan APBD telah melewati tahapan partisipatif melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten.
Dengan begitu, rancangan anggaran yang diajukan mencerminkan aspirasi masyarakat serta kebutuhan strategis daerah.
Pihak eksekutif, kata Zulkarnain, berharap dukungan penuh dari DPRD dalam pembahasan lebih lanjut, sehingga rancangan perubahan APBD 2025 dapat segera disahkan dan diimplementasikan.
Kami berharap dukungan legislatif dalam proses ini, agar pelayanan publik di Kabupaten Enrekang semakin meningkat, ujarnya.
- Iklan Google -
Penyerahan nota keuangan ini menandai dimulainya proses pembahasan perubahan APBD antara eksekutif dan legislatif, yang nantinya akan menentukan arah pembangunan serta program prioritas Kabupaten Enrekang pada sisa tahun anggaran 2025.