Namlea | Mediapesan – Ratusan kaleng berisi bahan kimia berbahaya jenis sianida (CN) ditemukan tersimpan rapi di sebuah gudang di Desa Parbulu (Unit 17), Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku.
Gudang tersebut diketahui milik seorang warga bernama Dio.
Temuan bahan beracun dan berbahaya (B3) itu mengejutkan, mengingat baru-baru ini aparat gabungan dari Pemerintah Kabupaten Buru bersama TNI dan Polri telah melakukan razia terhadap B2 dan B3 di wilayah tersebut.
Namun, lokasi gudang yang menyimpan kaleng-kaleng sianida itu tidak turut tersentuh dalam operasi tersebut.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (5/8/2025), Dio membenarkan bahwa gudang tersebut miliknya.
Namun ia menyatakan bahwa dirinya hanya meminjamkan gudang untuk keperluan penitipan.
Betul itu gudang saya. Tapi barang-barang itu cuma dititip. Soal lebih jelasnya, silakan tanya ke Dewa, dia yang urus di lapangan, kata Dio kepada wartawan.
Pantauan di lokasi menunjukkan, gudang tersebut dalam kondisi terkunci dengan rantai besi.
Dari sela-sela pintu, tampak jelas tumpukan kaleng berwarna perak yang teridentifikasi sebagai kontainer bahan kimia CN, biasa digunakan dalam kegiatan pertambangan emas.
- Iklan Google -
Dugaan Kepemilikan oleh Seorang Jenderal
Keterangan mengejutkan datang dari Roika (40), istri dari Dewa yang disebut sebagai pengurus lapangan B3 tersebut.
Saat ditemui di kediamannya, Roika menyebut bahwa kaleng-kaleng sianida itu merupakan milik seorang jenderal.
Itu barang milik seorang jenderal. Tapi saya tidak tahu jenderal dari mana, atau namanya siapa, ucap Roika.
Ia juga menambahkan bahwa proses pengiriman barang dilakukan tanpa pengawasan warga sekitar, namun disinyalir melibatkan sejumlah pihak.
Saya tidak tahu pasti itu barang datang pakai kontainer atau mobil, tapi waktu itu ada anggota Polres dan BIN. Semuanya ada, katanya.
Polisi Terbitkan Surat Perintah Penertiban
Sementara itu, Polres Kabupaten Buru baru-baru ini telah menerbitkan Surat Perintah (Sprin) Cipta Kondisi Nomor: Sprin/814/VII/PAM.3.3./2024.
Surat tersebut ditujukan untuk pelaksanaan penertiban terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan peredaran barang berbahaya di beberapa lokasi rawan di Kabupaten Buru.
Beberapa area yang menjadi sasaran pengawasan meliputi Pelabuhan PELNI, Pelabuhan Feri Namlea, Pelabuhan Feri Kayeli, serta kawasan tambang Gunung Botak.
Operasi ini bertujuan memeriksa barang-barang yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Surat perintah tersebut merujuk pada sejumlah peraturan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
- Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2019 mengenai Manajemen dan Standar Keberhasilan Operasional Polri.
- Instruksi Bupati Buru Nomor 660.3/1 Tahun 2023 tentang pelarangan peredaran barang berbahaya dan merkuri di Kabupaten Buru.
- Surat Gubernur Maluku Nomor: 500.10.2.3/1052 tanggal 9 Juni 2025 tentang penertiban dan pengosongan wilayah pertambangan Gunung Botak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Kabupaten Buru terkait penemuan kaleng-kaleng sianida tersebut dan dugaan keterlibatan oknum berpangkat tinggi.