Riverside Makassar: Dugaan Proyek Tanpa Amdal, Diamnya Polisi

Reporter Burung Hantu
Jembatan dalam Bukit Baruga Antang. (tim)

Di tengah pembangunan jalan di kawasan Riverside, Antang, tudingan pelanggaran hukum lingkungan menyeruak. Proyek disebut berjalan tanpa Amdal, sementara aparat kepolisian memilih diam.

 

Mediapesan | Makassar – Di tengah hiruk pikuk pembangunan kota yang terus meluas, tuduhan serius muncul terhadap aparat kepolisian Makassar.

Seorang warga, Richard P. Jones, menuduh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar membiarkan proyek jalan yang disebutnya ilegal di kawasan Riverside, Antang.

- Iklan Google -
Mediapesan.com terdaftar di LPSE dan E-Katalog Klik gambar untuk melihat Katalog kami.
Dermaga Baruga Antang. (tim)
Dermaga Baruga Antang. (tim)

Dalam surat keluhan bertanggal 7 November 2025, Richard menulis dengan nada getir: “Polisi seharusnya menegakkan hukum, bukan membantu pihak yang melanggarnya.”

Surat itu dialamatkan langsung kepada AKP Jeriadi, S.H., M.H., Kepala Unit III Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar.

Pembangunan Diduga Tanpa Amdal

Keluhan tersebut menyoroti proyek jalan sepanjang enam kilometer yang disebut digarap oleh Kalla Group.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Richard menyatakan pembangunan dimulai tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang merupakan sebuah prasyarat hukum berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021.

Ia menilai ketergesaan proyek ini sebagai bentuk pengabaian terhadap hukum lingkungan.

“Pekerjaan konstruksi tidak boleh dimulai sebelum Amdal disetujui secara resmi. Namun proyek ini berjalan tanpa dasar hukum,” tulisnya.

- Iklan Google -
Jalan baru di bawah jembatan Antang. (tim)
Jalan baru di bawah jembatan Antang. (tim)

Selain ketiadaan izin, Richard menyebut tak ada papan informasi proyek di lokasi, sebagaimana diwajibkan regulasi.

Baca Juga:  Ratusan Juta Tak Terbayar: Dugaan Manipulasi Pengadaan Seragam Seret Kepala SMK

“Publik berhak tahu siapa yang bertanggung jawab atas proyek ini, siapa kontraktornya, berapa biayanya, dan berapa lama akan dikerjakan. Namun yang terlihat hanya alat berat dan tumpukan tanah,” ungkapnya.

Dua Jembatan “Misterius”

Richard juga menyoroti pembangunan dua jembatan besar di kilometer 2,62 yang disebut hampir rampung sejak Juli 2025.

IMG 20251108 WA0659 scaled IMG 20251108 WA0667 scaled IMG 20251108 WA0647 scaled

Ia menuduh proyek tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada warga sekitar.

“Tidak ada transparansi, tidak ada partisipasi publik,” katanya.

Ia juga melaporkan pengerjaan gorong-gorong di kilometer 1,89 dan penimbunan tanah besar-besaran di sepanjang dua kilometer awal proyek.

Menurutnya, sekitar 200 truk tanah dikerahkan pada 10 Oktober lalu tanpa satu pun izin resmi.

Diamnya Polisi: Cerita Sunyi dari Tepi Sungai Antang

Richard mengaku telah melaporkan dugaan pembangunan ilegal ini sejak 21 Agustus 2025, namun tak ada tindakan tegas dari kepolisian.

“Sudah lebih dari dua bulan, polisi tidak melakukan apa pun. Ini pelanggaran yang terlihat jelas di depan mata — flagrante delicto,” tulisnya.

Ia menduga ada campur tangan pihak perusahaan dalam lambannya penanganan kasus ini.

“Saya yakin ada upaya untuk menunda agar proyek selesai dan menjadi fait accompli — keadaan yang tidak bisa lagi diubah,” ujarnya.

Bayangan Politik Lokal

Kritik Richard tak berhenti di situ. Ia menyinggung acara groundbreaking proyek tersebut pada 10 Oktober 2025, yang dihadiri langsung oleh Wali Kota Makassar bersama perwakilan Kalla Group.

Menurutnya, acara seremonial itu memperlihatkan bagaimana pemerintah kota dan korporasi melangkah tanpa dasar hukum yang memadai.

“Mereka memamerkan proyek di media dan situs resmi pemerintah, padahal izin lingkungan belum ada. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, ini bentuk pengabaian hukum,” katanya.

Keheningan dari Semua Pihak

Hingga laporan ini diterbitkan, Polrestabes Makassar belum memberikan tanggapan atas tuduhan tersebut.

Baca Juga:  Aksi Cepat, Keadilan Tepat: Polisi Kolaka Ungkap Kasus Pencurian yang Viral Kurang dari 24 Jam

Upaya konfirmasi kepada AKP Jeriadi dan bagian Humas Polrestabes tidak mendapat jawaban.

Begitu pula Kalla Group dan Pemerintah Kota Makassar, yang hingga kini belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran izin lingkungan dalam proyek Jalan Riverside.

Sementara itu, Richard mengatakan dirinya akan melanjutkan laporan ke Inspektorat Kepolisian untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik aparat.

Ia menegaskan bahwa diamnya lembaga penegak hukum terhadap proyek yang melanggar aturan bukan sekadar kelalaian, tapi ancaman terhadap keadilan itu sendiri.

(pl)

Bagikan Berita Ini
1 Review
  • Richard says:

    Hebat artikel itu. Sangat profesional.

    Balas

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *