Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: RUU KUHAP Dipertanyakan, Praktisi Hukum: Jaksa Tak Boleh Jadi Penyidik Sekaligus Penuntut
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > RUU KUHAP Dipertanyakan, Praktisi Hukum: Jaksa Tak Boleh Jadi Penyidik Sekaligus Penuntut
BeritaHukumNasionalPeristiwa

RUU KUHAP Dipertanyakan, Praktisi Hukum: Jaksa Tak Boleh Jadi Penyidik Sekaligus Penuntut

Terakhir diperbarui: 2025/02/13 at 5:59 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 13 Februari 2025
Share
Focus Group Discussion (FGD) untuk mengkaji lebih dalam dampak RUU KUHAP, (13/2/2025). (rz)
Focus Group Discussion (FGD) untuk mengkaji lebih dalam dampak RUU KUHAP, (13/2/2025). (rz)
SHARE

Medan (mediapesan) – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi sorotan tajam.

Contents
Akademisi Soroti Kewenangan Berlebih JaksaJaksa Sebagai Penyidik? Ini Dampak Negatifnya(rz)

Sejumlah pasal dalam rancangan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan di antara lembaga penegak hukum.

Salah satu isu krusial adalah pemberian kewenangan penyidikan kepada jaksa, yang dikhawatirkan berujung pada penyalahgunaan wewenang.

Merespons polemik ini, para advokat, akademisi, dan mahasiswa hukum di Medan membentuk wadah Gabungan Praktisi Peduli Hukum (GPPH) NKRI.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Organisasi ini bertujuan mengawal kepastian hukum dan mencegah tumpang tindih kewenangan dalam sistem peradilan pidana.

Kami melihat ada potensi ketidakadilan dalam penegakan hukum jika RUU ini dipaksakan. Oleh karena itu, kami mengadakan Focus Group Discussion (FGD) untuk mengkaji lebih dalam dampaknya, ujar Ketua Panitia FGD, Famati Gulo, SH, MH, pada Kamis (13/2/2025) di Medan.

Akademisi Soroti Kewenangan Berlebih Jaksa

Diskusi yang menghadirkan pakar hukum, seperti Assoc. Prof. Faisal, SH, MHUm (Dekan FH UMSU), Dr. Mahmud Mulyadi, SH, MHum (Sekretaris Prodi Magister Ilmu Hukum USU), Dr. Mirza Nasution, SH, MHum (Dosen Hukum Tata Negara USU), serta Dr. Panca Sarjana Putra, SH (Wakil Dekan FH UISU), menyoroti ketidakseimbangan sistem peradilan pidana jika jaksa memiliki kewenangan penyidikan sekaligus penuntutan.

IMG 20250213 WA1112

Menurut Famati Gulo, sistem hukum yang ideal adalah membiarkan polisi tetap sebagai penyidik dan jaksa sebagai penuntut.

Jika jaksa menjadi penyidik sekaligus penuntut, ada risiko kewenangan yang berlebihan. Ini harus dievaluasi agar ada keseimbangan antara penyidik dan penuntut, tegasnya.

Sementara itu, Assoc. Prof. Faisal menilai bahwa RUU KUHAP saat ini tidak memiliki spirit peradaban hukum yang jelas.

Hukum kita tidak beradab karena dibuat tanpa akhlak dan etika. Regulasi seharusnya dibuat dengan prinsip keadilan, bukan kepentingan sesaat, kritiknya.

Jaksa Sebagai Penyidik? Ini Dampak Negatifnya

Dalam sesi tanya jawab, salah seorang peserta, Andronikus Bidaya, SH, MH, mempertanyakan dampak jika jaksa diberi kewenangan penyidikan pidana umum.

Baca Juga:  Welem Sambolangi dan H. Sudirman Resmi Pimpin Mamasa

Menanggapi hal ini, Dr. Mahmud Mulyadi menegaskan bahwa memberi jaksa kewenangan penyidikan penuh berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

Seharusnya polisi diperkuat sebagai penyidik, sedangkan jaksa tetap berfokus pada penuntutan. Jika jaksa mengambil alih penyidikan, sistem peradilan bisa kehilangan keseimbangan, pungkasnya.

Diskusi ini menegaskan perlunya revisi terhadap RUU KUHAP agar tidak menciptakan tumpang tindih kewenangan yang berisiko melemahkan sistem peradilan pidana di Indonesia. ***

(rz)

Tag KewenanganJaksa, RUU KUHAP, TumpangTindih
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Sidang Praperadilan Kyai Muhammad Amar di PN Binjai Memanas,(13/2/2025). (rz) Status Tersangka Dipersoalkan, Sidang Praperadilan Kyai Muhammad Amar di PN Binjai Memanas
BERITA BERIKUTNYA Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara LPSK dan Komisi XIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2025). Anggaran LPSK 2025 Dipangkas, DPR RI Dukung Efisiensi
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

St. Petersburg International Economic Forum 2025.
BeritaInternasionalNasional

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Kemitraan Strategis dan Perdamaian Global di Forum Ekonomi St. Petersburg

21 Juni 2025
Anggota DPRD Makassar Anwar Faruq menggelar Reses Ketiga Sidang 2024/2025, Sabtu (21/6/2025).
BeritaPolitikSeputar KotaSosial

Anggota DPRD Makassar Anwar Faruq Gelar Reses Ketiga Sidang 2024/2025 di Perumahan Anging Mammiri

21 Juni 2025
Aparat Polres Gowa amankan miras tradisional dan dugaan aktivitas narkoba, (20/6/2025). (Dok. Polres Gowa/HO)
HukumBeritaSosial

Polisi Gowa Amankan Pelaku Jual Beli Miras Tradisional

21 Juni 2025
Tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri melaksanakan Audit Kinerja Tahap II Tahun 2025 di Polres Kolaka pada Sabtu (21/6/2025).
Berita

Itwasum Polri Evaluasi Kinerja Polres Kolaka dan Jajaran

21 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?