mediapesan.com – Saipul Amri Kelang, putra daerah Dusun III Pematang Kelang, Desa Sei Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, menggelar konferensi pers di Pantai Romantis, Sergai, didampingi kuasa hukumnya dari R&P Law Firm Medan.
Dalam pernyataannya, Saipul menegaskan bahwa sengketa tanah yang melibatkan dirinya telah melalui proses hukum panjang dan berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, klarifikasi ini perlu disampaikan agar masyarakat tidak terprovokasi oleh pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta hukum.
Ia menekankan bahwa putusan pengadilan harus dihormati, dan tidak boleh ada pihak yang menyebarkan informasi keliru yang berpotensi memperkeruh situasi.
Putusan Hukum yang Telah Berkekuatan Tetap
Sengketa tanah ini melibatkan pihak Beny Halim alias Benny melawan Nelson Sagala, dkk., termasuk Sarudin Purba.
Perkara ini telah diputus dalam beberapa tingkatan pengadilan, yakni:
1. Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 76/Pdt.G/2004/PN-LP (19 September 2005).
2. Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara No. 137/PDT/2008/PT-Mdn (19 Mei 2008).
3. Putusan Mahkamah Agung No. 685 K/PDT/2012 (14 November 2012).
Mahkamah Agung mengukuhkan kepemilikan tanah sengketa atas nama Beny Halim alias Benny.
Eksekusi telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah pada 10 Mei 2023, sesuai Penetapan Eksekusi No. 1/Del/Eks/2023/PN Srh jo. No. 15/Eks/2015/76/Pdt.G/2004/PN Srh (8 Februari 2023).
Keabsahan Sertifikat Tanah dan Pembatalannya
Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 296 atas nama Sarudin Purba dan SHM No. 299 atas nama Rauli Br. Manihuruk dinyatakan cacat administrasi dan hukum karena diperoleh dengan cara melawan hukum.
Hal ini diputus dalam perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap:
1. Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 137/Pid.B/2012/PN-LP-SR (3 Mei 2012).
2. Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara No. 288/PID/2012/PT-Mdn (25 Juni 2012).
3. Putusan Mahkamah Agung No. 1538 K/Pid/2012 (24 Oktober 2012).
Dalam putusan ini, Sarudin Purba dinyatakan bersalah karena melakukan pemalsuan dokumen dalam penerbitan SHM tersebut.
Berdasarkan putusan ini, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara menerbitkan SK No. 20/Pbt/BPN.12/XI/2024, yang secara resmi membatalkan SHM No. 296 dan SHM No. 299 sesuai dengan Pasal 35 huruf o Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020.
Menanggapi Klaim Sepihak
Saipul dan tim kuasa hukum menegaskan bahwa klaim dari beberapa pihak yang mengaku sebagai petani tidak memiliki dasar hukum.
Ia menampik tuduhan bahwa luas tanah yang dieksekusi melebihi batas yang ditetapkan pengadilan.
Menurutnya, eksekusi telah dilakukan sesuai putusan pengadilan dan dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum.
Kami menegaskan bahwa tidak ada kelebihan luas tanah yang dieksekusi. Segala proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, ujar Saipul.
Peringatan terhadap Penyebar Berita Palsu
Tim kuasa hukum juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi palsu dan hoaks terkait sengketa ini dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan UU ITE dan KUHP.
Mereka telah melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan berita bohong ke Polda Sumut.
Langkah hukum ini diambil guna menindak tegas oknum-oknum yang menyebarkan informasi sesat, yang dapat menyesatkan opini publik serta mencemarkan nama baik pihak yang memiliki hak sah atas tanah tersebut.
Menghormati Supremasi Hukum
Saipul dan tim hukumnya menegaskan bahwa perkara ini telah selesai secara hukum, dan tidak ada lagi dasar bagi pihak lain untuk mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut.
Mereka menyerukan agar masyarakat menghormati putusan pengadilan dan tidak melakukan tindakan provokatif yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati supremasi hukum. Tanah ini telah diputus secara sah oleh pengadilan, dan klaim sepihak adalah tindakan tidak bertanggung jawab. Jika ada yang tetap menyebarkan fitnah, kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, tegas Saipul.
Konferensi pers ini ditutup dengan harapan agar masyarakat dapat melihat perkara ini secara objektif berdasarkan fakta hukum, sehingga tidak ada lagi polemik yang memperkeruh keadaan.