Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Saipul Amri Kelang dan Kuasa Hukum Klarifikasi Sengketa Tanah di Perbaungan
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Saipul Amri Kelang dan Kuasa Hukum Klarifikasi Sengketa Tanah di Perbaungan
BeritaHukumNasionalPeristiwa

Saipul Amri Kelang dan Kuasa Hukum Klarifikasi Sengketa Tanah di Perbaungan

Terakhir diperbarui: 2025/03/23 at 10:30 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 23 Maret 2025
Share
Saipul Amri Kelang dan Kuasa Hukum Klarifikasi Sengketa Tanah di Perbaungan.
Saipul Amri Kelang dan kuasa hukum klarifikasi sengketa tanah di Perbaungan, (23/3/2025).
SHARE

mediapesan.com – Saipul Amri Kelang, putra daerah Dusun III Pematang Kelang, Desa Sei Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, menggelar konferensi pers di Pantai Romantis, Sergai, didampingi kuasa hukumnya dari R&P Law Firm Medan.

Contents
Putusan Hukum yang Telah Berkekuatan TetapKeabsahan Sertifikat Tanah dan PembatalannyaMenanggapi Klaim SepihakPeringatan terhadap Penyebar Berita PalsuMenghormati Supremasi Hukum(rz)

Dalam pernyataannya, Saipul menegaskan bahwa sengketa tanah yang melibatkan dirinya telah melalui proses hukum panjang dan berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, klarifikasi ini perlu disampaikan agar masyarakat tidak terprovokasi oleh pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta hukum.

Ia menekankan bahwa putusan pengadilan harus dihormati, dan tidak boleh ada pihak yang menyebarkan informasi keliru yang berpotensi memperkeruh situasi.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Putusan Hukum yang Telah Berkekuatan Tetap

Sengketa tanah ini melibatkan pihak Beny Halim alias Benny melawan Nelson Sagala, dkk., termasuk Sarudin Purba.

Perkara ini telah diputus dalam beberapa tingkatan pengadilan, yakni:

1. Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 76/Pdt.G/2004/PN-LP (19 September 2005).

2. Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara No. 137/PDT/2008/PT-Mdn (19 Mei 2008).

3. Putusan Mahkamah Agung No. 685 K/PDT/2012 (14 November 2012).

Mahkamah Agung mengukuhkan kepemilikan tanah sengketa atas nama Beny Halim alias Benny.

Eksekusi telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah pada 10 Mei 2023, sesuai Penetapan Eksekusi No. 1/Del/Eks/2023/PN Srh jo. No. 15/Eks/2015/76/Pdt.G/2004/PN Srh (8 Februari 2023).

Keabsahan Sertifikat Tanah dan Pembatalannya

Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 296 atas nama Sarudin Purba dan SHM No. 299 atas nama Rauli Br. Manihuruk dinyatakan cacat administrasi dan hukum karena diperoleh dengan cara melawan hukum.

Baca Juga:  Yuk Buruan! Hunian Subsidi Rasa Komersil di Grand Alim Residence

Hal ini diputus dalam perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap:

1. Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 137/Pid.B/2012/PN-LP-SR (3 Mei 2012).

2. Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara No. 288/PID/2012/PT-Mdn (25 Juni 2012).

3. Putusan Mahkamah Agung No. 1538 K/Pid/2012 (24 Oktober 2012).

Dalam putusan ini, Sarudin Purba dinyatakan bersalah karena melakukan pemalsuan dokumen dalam penerbitan SHM tersebut.

Berdasarkan putusan ini, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara menerbitkan SK No. 20/Pbt/BPN.12/XI/2024, yang secara resmi membatalkan SHM No. 296 dan SHM No. 299 sesuai dengan Pasal 35 huruf o Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020.

Menanggapi Klaim Sepihak

Saipul dan tim kuasa hukum menegaskan bahwa klaim dari beberapa pihak yang mengaku sebagai petani tidak memiliki dasar hukum.

Ia menampik tuduhan bahwa luas tanah yang dieksekusi melebihi batas yang ditetapkan pengadilan.

Menurutnya, eksekusi telah dilakukan sesuai putusan pengadilan dan dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum.

Kami menegaskan bahwa tidak ada kelebihan luas tanah yang dieksekusi. Segala proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, ujar Saipul.

Peringatan terhadap Penyebar Berita Palsu

Tim kuasa hukum juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi palsu dan hoaks terkait sengketa ini dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan UU ITE dan KUHP.

Mereka telah melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan berita bohong ke Polda Sumut.

Langkah hukum ini diambil guna menindak tegas oknum-oknum yang menyebarkan informasi sesat, yang dapat menyesatkan opini publik serta mencemarkan nama baik pihak yang memiliki hak sah atas tanah tersebut.

Menghormati Supremasi Hukum

Saipul dan tim hukumnya menegaskan bahwa perkara ini telah selesai secara hukum, dan tidak ada lagi dasar bagi pihak lain untuk mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut.

Baca Juga:  Viral Video Diduga Penculikan Anak, Ternyata Pelaku Asusila dan Diamankan di Polres Gowa

Mereka menyerukan agar masyarakat menghormati putusan pengadilan dan tidak melakukan tindakan provokatif yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati supremasi hukum. Tanah ini telah diputus secara sah oleh pengadilan, dan klaim sepihak adalah tindakan tidak bertanggung jawab. Jika ada yang tetap menyebarkan fitnah, kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, tegas Saipul.

Konferensi pers ini ditutup dengan harapan agar masyarakat dapat melihat perkara ini secara objektif berdasarkan fakta hukum, sehingga tidak ada lagi polemik yang memperkeruh keadaan.

(rz)

Tag #SengketaTanah, Klarifikasi
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Kelurahan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Pelayanan Publik Lumpuh di Kelurahan Majang, Bone: Warga Terhambat, Bantuan Sosial Tertunda
BERITA BERIKUTNYA Rekoleksi Rukun Santo Marselinus di Pucak Teaching Farm, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros. Rekoleksi Rukun Santo Marselinus: Memperdalam Iman dan Mempererat Persaudaraan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Caption: Ibrahim Wael (Tengah), Pengacara Ambo Kolengsusu (Kanan) dan Piket SPKT Polres Buru (Kiri), 19 Mei 2025.
Ibrahim Wael Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Tambang Ilegal di Media Sosial
19 Mei 2025
Lokasi di Jalur B Wansait, Desa Dava, Waelata Kabupaten Buru, (4/5/2025).
Alat Berat Tinggalkan Lokasi Kontroversial di Jalur B, Kabupaten Buru
4 Mei 2025
Demo tolak Koperasi di depan Polres Pulau Buru, (2/5/2025).
Mahasiswa Pulau Buru Gelar Aksi Damai Tolak Koperasi Tambang dan Desak Deportasi WNA China
2 Mei 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Aksi protes terkait tambang Gunung Botak di Kabupaten Buru, (15/5/2025).
Aksi Protes Terkait Tambang Gunung Botak, Massa Desak Penangkapan Pengurus Koperasi
15 Mei 2025
Ketua PBH Peradi Makassar, Abd. Gaffur I, SH., dan Ketua Tim Task Force PPA PBH Peradi, St. Fatimah, SH. (timred/ho)
Polisi Makassar Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak, PBH Peradi Apresiasi
12 Mei 2025
Pertemuan mediasi sengketa tambang Gunung Botak: koperasi, perusahan dan pemilik lahan di Polres Pulau Buru, (30/4/2025).
Ahli Waris Raja Kaiely Hadiri Mediasi Sengketa Tambang Gunung Botak: Pertanyakan Legitimasi Koperasi dan Perusahaan
2 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

(ppwi international channel/ho)
BeritaHukumKriminalNasionalPeristiwa

Wartawan Dijebak, Mafia BBM Dilindungi?

1 Juni 2025
Bripka M. Arafah, Bhabinkamtibmas dari Polsek Somba Opu Polres Gowa berceramah tentang Islam dan kamtibmas di hadapan jamaah di Masjid Al Falah, Antang, Kota Makassar, Minggu (1/6) pagi.
Berita

Polisi Gowa Berdakwah, Serukan Kaitan antara Iman dan Ketertiban Sosial

1 Juni 2025
Seorang pria berusia 44 tahun bernama Arifin, warga Monro-Monro Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto jadi korban pengeroyokan, Mei 2025. (R35/HO)
BeritaHukumKriminalPeristiwa

Warga Monro-Monro Jadi Korban Pengeroyokan, Keluarga Kritik Lambannya Penanganan Polisi

1 Juni 2025
Perusahaan multinasional Hamaren Corporation telah menggelar pertemuan tahunan di Bekasi, Jawa Barat, (30-31/5/2025).
BeritaEkonomiNasionalPendidikan

Annual Meeting 2025: Hamaren Rancang Lompatan Inovasi dan Investasi Sosial

31 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?