Gowa (mediapesan) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gowa memberikan teguran kepada sejumlah pengemudi kendaraan pick-up angkutan barang yang melanggar aturan Over Load & Over Dimensi (ODOL) serta menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai.
Penindakan ini dilakukan di Simpang Jalan Andi Mallombassang – Jalan Masjid Raya, Gowa, pada Selasa (25/2/2025).
Selain memberikan teguran, petugas Satlantas Polres Gowa juga mensosialisasikan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada para pengemudi.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dalam mematuhi peraturan lalu lintas guna menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Gowa, IPTU Bahrul, menegaskan bahwa penindakan terhadap kendaraan ODOL dan penggunaan TNKB yang tidak sesuai merupakan bagian dari upaya penegakan hukum demi keselamatan bersama.
Kami mengimbau kepada seluruh pengemudi angkutan barang untuk tidak melebihi kapasitas muatan dan memastikan kendaraan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. Selain itu, penggunaan TNKB yang sah sangat penting untuk identifikasi kendaraan secara resmi, ujarnya.
Satlantas Polres Gowa akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas guna menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman bagi masyarakat. ***