KOLAKA | MEDIAPESAN – Tim Anti Bandit Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara, secara tak sengaja membongkar penyalahgunaan narkotika jenis sabu saat menyelidiki laporan penganiayaan anak.
Tiga pria—masing-masing berinisial RU, DR, dan AN—diamankan dalam penggerebekan di Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, Selasa, 29 Juli 2025.
Awalnya, petugas menerima informasi masyarakat soal kasus penganiayaan. Namun setibanya di lokasi, mereka justru mendapati ketiga pria tersebut tengah asyik mengisap sabu.
Inisial RU, DR, dan AN, ujar Kepala Seksi Humas Polres Kolaka saat dikonfirmasi, Selasa malam (29/7/2025).
Dalam operasi itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 18 klip plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat 9,34 gram.
Berdasarkan timbangan, 9,34 gram, kata Kasi Humas singkat.
Selain itu, diamankan pula tiga unit ponsel, sebungkus rokok, KTP, uang tunai, sebotol air mineral, korek api, gunting, dan potongan bungkus camilan.
Ketiganya kini ditahan di Mapolres Kolaka untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 114, 112, dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.