Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Sidang Korupsi PT Surveyor Indonesia: Jaksa Tuntut Terdakwa 8,5 Tahun Penjara
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Sidang Korupsi PT Surveyor Indonesia: Jaksa Tuntut Terdakwa 8,5 Tahun Penjara
BeritaHukumNasionalPeristiwaSeputar Kota

Sidang Korupsi PT Surveyor Indonesia: Jaksa Tuntut Terdakwa 8,5 Tahun Penjara

Terakhir diperbarui: 2025/03/21 at 7:01 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 21 Maret 2025
Share
Sidang korupsi PT Surveyor Indonesia Pengadilan Negeri Makassar, Maret 2025. 
Sidang korupsi PT Surveyor Indonesia Pengadilan Negeri Makassar, Maret 2025. 
SHARE

mediapesan.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi, (21/3/2025).

Contents
Tuntutan JaksaModus Operasi Dugaan Korupsi(pl)

Dugaan korupsi dalam pelaksanaan empat proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan di PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar pada tahun 2019-2020.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Asmara Hady, mantan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Bagian Komersial 2 di perusahaan tersebut.

Sidang yang berlangsung pada Kamis (20/3/2025) memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Tuntutan Jaksa

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim untuk menyatakan Asmara Hady bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Perbuatan tersebut dijerat berdasarkan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atas perbuatannya, JPU menuntut Asmara Hady dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp806,86 juta.

Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang.

Apabila harta benda tidak mencukupi, maka terdakwa akan menjalani pidana tambahan 4 tahun 3 bulan penjara.

Sidang selanjutnya akan digelar pada 10 April 2025 dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

Baca Juga:  Kisah Brigade Al-Nasser Salah al-Din: Kilas Balik Pemboman Penuh Keberanian di Situs 'Kissufim' dan 'Ra'im'

Modus Operasi Dugaan Korupsi

Berdasarkan dakwaan JPU, Asmara Hady diduga terlibat dalam rekayasa anggaran proyek di PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar bersama beberapa pihak lain, di antaranya:

  • ATL (Junior Officer PT Surveyor Indonesia dan Proyek Manager)
  • TY (Kepala Cabang PT Surveyor Indonesia Makassar)
  • IM (Direktur Utama PT Cahaya Sakti)
  • RI (Komisaris PT Cahaya Sakti)

Mereka diduga membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) senilai Rp30,54 miliar untuk empat proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan.

Namun, dana tersebut sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi dan disalurkan ke beberapa pihak lain, termasuk perusahaan mitra seperti PT Basista Teamwork, PT Cahaya Sakti, dan PT Inovasi Global Solusindo.

Asmara Hady juga diduga menggunakan dana hasil korupsi untuk membeli satu unit mobil Mitsubishi Xpander Cross senilai Rp283 juta.

Selain itu, ia menikmati dana yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp806,86 juta, seperti yang tertuang dalam surat pernyataan pengembalian uang yang dibuatnya pada 8 April 2022.

Kasus ini masih dalam pengembangan oleh tim penyidik, termasuk dugaan aliran dana kepada pihak lain yang belum terungkap sepenuhnya.

Sidang ini menjadi salah satu kasus korupsi besar yang melibatkan perusahaan BUMN.

Dengan tuntutan 8,5 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti, majelis hakim akan mempertimbangkan pembelaan dari terdakwa dalam sidang berikutnya sebelum menjatuhkan vonis.

(pl)

Tag #KorupsiProyek, #SidangKorupsi, #SurveyorIndonesia
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Kuasa hukum soroti dugaan obstruction of justice dalam kasus penyerobotan tanah dan empat tahun tanpa kepastian, Maret 2025. (R35/HO) Kasus Penyerobotan Tanah: 4 Tahun Mandek, Kuasa Hukum Duga Obstruction of Justice
BERITA BERIKUTNYA Viral aksi warga memanjat tali kapal di Pelabuhan Makassar, Maret 2025. Viral! Warga Nekat Panjat Tali Kapal di Pelabuhan Makassar Demi THR, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Imigrasi Ambon sita lima paspor WNA China pada Kamis (24/4/2025) di rumah Kepala Desa Widit, Hasan Waedurat, Kecamatan Waelata. (foto: sk/ho)
Imigrasi Ambon Sita 5 Paspor WNA China yang Bekerja di Tambang Gunung Botak
25 April 2025
Kamera, kekerasan dan kata-kata kasar: Cerita dini hari jurnalis di Makassar, (24/4/2025). 
Liputan Jadi Teror: Jurnalis Diintimidasi Saat Rekam Aksi Oknum Brigpol
24 April 2025
Praktisi hukum desak polisi tindak aktivitas tambang ilegal di Jalur Wansait, (30/4/2025).
SENGKETA TAMBANG MALUKU: Praktisi Hukum Desak Polisi Tindak Aktivitas Tambang Ilegal di Jalur Wansait
30 April 2025
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Halu. (Puspen Kemendagri/HO/MP)
Pengesahan DPR Papua Ditunda, Pemerintah Tunggu Putusan PTUN
27 April 2025
Lokasi di Jalur B Wansait, Desa Dava, Waelata Kabupaten Buru, (4/5/2025).
Alat Berat Tinggalkan Lokasi Kontroversial di Jalur B, Kabupaten Buru
4 Mei 2025
Demo tolak Koperasi di depan Polres Pulau Buru, (2/5/2025).
Mahasiswa Pulau Buru Gelar Aksi Damai Tolak Koperasi Tambang dan Desak Deportasi WNA China
2 Mei 2025
Ilustrasi janji bebas berujung dugaan pemerasan di Buru, (20/4/2025).
Janji Bebas Berujung Pemerasan: Oknum Polisi Diduga Minta Ratusan Juta ke Tersangka Narkoba
20 April 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Warga protes di depan Perumahan Gubernur di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, untuk menuntut keadilan atas sengketa lahan seluas 52 hektare yang masih berproses di pengadilan, Minggu (18/5/2025). (R35/HO/MP)
PeristiwaBeritaHukumSeputar Kota

Sengketa Lahan di Makassar: Warga Protes Klaim Berdasarkan Dokumen Warisan Belanda

18 Mei 2025
Pengurus masjid di Gowa diduga aniaya remaja dan belum diamankan polisi, Mei 2025.
HukumBeritaKriminalPeristiwa

Pengurus Masjid di Gowa Diduga Aniaya Anak Remaja, Belum Diamankan Polisi

18 Mei 2025
Virendy Cafe hadirkan konsep nongkrong kekinian di Kota Makassar. Peresmian ditandai dengan pengguntingan pita oleh Viranda Novia Wehantouw, S.Ak, selaku owner Virendy Cafe, didampingi kedua orang tuanya, (17/5/2025).
BeritaBisnisEkonomiSeputar Kota

Virendy Cafe Resmi Dibuka di Jantung Kota Makassar, Hadirkan Konsep Nongkrong Kekinian

18 Mei 2025
"Kami hanya bisa berharap dan berdoa," kata lirih seorang wanita tua. "Tidak ada yang tersisa untuk kami... kecuali Tuhan," (17/5/2025). (qudsn/ho/mp).
PeristiwaBeritaInternasionalNasional

“Kami Tak Punya Siapa-Siapa Selain Tuhan”: Warga Gaza Terus Berjuang di Tengah Pengepungan dan Kelaparan

17 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?