Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Skandal Rumah Duka Budi Luhur Makassar: Diduga Monopoli dan Pemerasan, Terancam Denda Rp1 Miliar!
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Skandal Rumah Duka Budi Luhur Makassar: Diduga Monopoli dan Pemerasan, Terancam Denda Rp1 Miliar!
BeritaHukumPeristiwaSeputar Kota

Skandal Rumah Duka Budi Luhur Makassar: Diduga Monopoli dan Pemerasan, Terancam Denda Rp1 Miliar!

Terakhir diperbarui: 2025/02/03 at 7:30 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 3 Februari 2025
Share
Rumah Duka Budi Luhur Makassar.
Rumah Duka Budi Luhur Makassar.
SHARE

Makassar (mediapesan) – Rumah Duka Budi Luhur Makassar kembali tersandung masalah hukum.

Kali ini, lembaga di bawah naungan Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar itu resmi menerima somasi kedua dari Kantor Hukum DD & Partners atas dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dan pemerasan.

Kuasa hukum pelapor, Dedi Kurniawan Damanik, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa somasi kedua telah dilayangkan, (1/2/2025).

Menurutnya, kebijakan rumah duka yang memungut biaya tambahan 10% bagi keluarga yang membawa peti jenazah dari luar yayasan dapat dikategorikan sebagai monopoli dan praktik bisnis tidak sehat.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Hal ini diduga keras sebagai bentuk monopoli. Masyarakat seolah dipaksa menggunakan layanan mereka dengan ancaman pungutan tambahan. Jika terbukti bersalah, pengelola bisa terkena sanksi administratif, penghentian operasional, hingga denda minimal Rp1 miliar, tegas Dedi Damanik.

Lebih jauh, ia juga menyebut bahwa kebijakan ini bisa masuk dalam tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP, yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.

Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada respons dari pihak Rumah Duka Budi Luhur Makassar, kami akan menempuh jalur hukum lebih lanjut, tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Rumah Duka Budi Luhur Makassar belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi kedua ini.

Masyarakat pun menunggu, apakah rumah duka tersebut akan bertanggung jawab atau justru membiarkan kasus ini bergulir hingga ke meja hijau. ***

(tim)

Tag Monopoli, Pemerasan, RumahDuka, Skandal
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak1
Terkejut1
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI apresiasi langkah tegas Agus Andrianto copot semua petugas Imigrasi Soetta yang bermasalah, (2/2/2025). Geger Pungli di Imigrasi Soetta! Semua Pejabat Dicopot, DPR Beri Apresiasi
BERITA BERIKUTNYA Kuasa Hukum Kosmetik Mirahayati di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI di Makassar. BPOM Diduga Sembunyikan Hasil Uji Kosmetik Mirahayati? Pengacara Kecewa dan Pertanyakan Transparansi!
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
Kebijakan Gubernur Maluku terkait Gunung Botak memicu gelombang kritik dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil.
Penertiban Gunung Botak oleh Gubernur Maluku Picu Kekhawatiran Konflik Sosial
22 Juni 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Juru bicara Garda Revolusi, Kolonel Iman Tajik, Juni 2025. (iribnews/ho/mp)
InternasionalBeritaNasionalPeristiwa

Iran Serang Israel dengan 40 Rudal, Termasuk Khorramshahr-4

23 Juni 2025
Citra 3D ungkap struktur fasilitas nuklir Dimona milik Israel di Gurun Negev, Juni 2025. (iribnews/ho/mp)
InternasionalBeritaNasional

Citra 3D Ungkap Struktur Fasilitas Nuklir Dimona Milik Israel di Gurun Negev

22 Juni 2025
Dalam suatu pertemuan di kedai kopi kawasan Bawakaraeng Kota Makassar, Fery tampak dalam kondisi sehat, (21/6/2025). (tim)
BeritaHukumKriminalPeristiwaSeputar KotaSosial

Pria yang Ditersangkakan dalam Kasus Kekerasan Pertanyakan Proses Hukum

22 Juni 2025
True Promise-3.
InternasionalBeritaNasionalPeristiwa

Target Strategis Israel Diserang dalam Operasi “True Promise-3”

22 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?