mediapesan.com – Serikat Pekerja Independen Sulawesi Selatan (SPIKER) Sulsel sukses dalam perjuangan hak-hak pekerja, Kamis (20/3/2025).
Setelah melalui serangkaian mediasi dan advokasi intensif, mereka berhasil memastikan kenaikan upah sebesar 50% serta pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi 51 pekerja tidak tetap di UD Naga Mas.
Sebelumnya, para pekerja menghadapi upah rendah serta minimnya jaminan sosial, diperburuk oleh status mereka sebagai tenaga kerja tidak tetap.

Dalam konfirmasi via telepon, Sekretaris SPIKER Sulsel, Restu, menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal dalam proses mediasi dengan manajemen UD Naga Mas.
Upaya kami tidak hanya berfokus pada kenaikan upah, tetapi juga perlindungan sosial seperti jaminan kesehatan dan keselamatan kerja (K3), serta desakan agar pekerja terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, ujar Restu.
Perjuangan tersebut akhirnya membuahkan hasil, Pimpinan UD Naga Mas, Narto, telah menyetujui pendaftaran serta pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, serta memastikan kenaikan upah 50% segera diterapkan.
Ini adalah kemenangan besar bagi para pekerja dan bukti nyata komitmen SPIKER Sulsel dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh di Sulawesi Selatan. Semoga keberhasilan ini menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk lebih memperhatikan hak-hak pekerja dan memberikan jaminan sosial yang layak, tambah Restu.
SPIKER Sulsel juga menegaskan akan terus mengawasi implementasi kesepakatan ini serta memastikan UD Naga Mas menjalankan komitmennya.
Ke depan, mereka bertekad memperjuangkan hak-hak pekerja di berbagai sektor usaha lainnya di Sulawesi Selatan.