Binjai (mediapesan) – Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Binjai kembali menggelar sidang praperadilan terkait status tersangka Kyai Muhammad Amar, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Kolo Saketi, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Sidang yang berlangsung pada Kamis (13/2/2025) ini memasuki tahap replik, di mana pihak pemohon menanggapi jawaban dari Polres Binjai selaku termohon.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Fadel ini turut dihadiri tim kuasa hukum dari kedua belah pihak serta sejumlah awak media.
Dalam repliknya, kuasa hukum Kyai Muhammad Amar, Sultoni Hasibuan SH, menegaskan bahwa kliennya keberatan atas penetapan status tersangka dan membantah dalil-dalil yang diajukan kepolisian.
Sidang ini menjadi momentum bagi kami untuk mengklarifikasi serta membantah dalil-dalil yang diajukan penyidik. Kami juga akan menghadirkan bukti dan saksi guna memperkuat argumen dalam persidangan, ujar Sultoni Hasibuan.
Kasus ini bermula dari laporan seorang jemaah Ponpes Kolo Saketi bernama Heni, yang menuduh Kyai Muhammad Amar melakukan penipuan dan penggelapan.
Perkara ini kemudian menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial dan berbagai media elektronik.
Sidang praperadilan ini bertujuan untuk menguji keabsahan status tersangka yang diberikan oleh kepolisian.
Berdasarkan jadwal, agenda persidangan berikutnya akan berlangsung pada Jumat (14/2/2025) dengan agenda duplik dari pihak termohon serta penyampaian bukti dari kedua belah pihak.
Putusan sidang dijadwalkan akan dibacakan pada Rabu depan (19/2/2025).
Dengan jalannya persidangan yang semakin intens, publik menantikan bagaimana keputusan hakim akan menentukan arah hukum kasus ini. ***