Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Status Tersangka Dipersoalkan, Sidang Praperadilan Kyai Muhammad Amar di PN Binjai Memanas
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Status Tersangka Dipersoalkan, Sidang Praperadilan Kyai Muhammad Amar di PN Binjai Memanas
BeritaHukumNasionalPeristiwa

Status Tersangka Dipersoalkan, Sidang Praperadilan Kyai Muhammad Amar di PN Binjai Memanas

Terakhir diperbarui: 2025/02/13 at 5:12 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 13 Februari 2025
Share
Sidang Praperadilan Kyai Muhammad Amar di PN Binjai Memanas,(13/2/2025). (rz)
Sidang Praperadilan Kyai Muhammad Amar di PN Binjai Memanas,(13/2/2025). (rz)
SHARE

Binjai (mediapesan) – Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Binjai kembali menggelar sidang praperadilan terkait status tersangka Kyai Muhammad Amar, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Kolo Saketi, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Sidang yang berlangsung pada Kamis (13/2/2025) ini memasuki tahap replik, di mana pihak pemohon menanggapi jawaban dari Polres Binjai selaku termohon.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Fadel ini turut dihadiri tim kuasa hukum dari kedua belah pihak serta sejumlah awak media.

Dalam repliknya, kuasa hukum Kyai Muhammad Amar, Sultoni Hasibuan SH, menegaskan bahwa kliennya keberatan atas penetapan status tersangka dan membantah dalil-dalil yang diajukan kepolisian.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Sidang ini menjadi momentum bagi kami untuk mengklarifikasi serta membantah dalil-dalil yang diajukan penyidik. Kami juga akan menghadirkan bukti dan saksi guna memperkuat argumen dalam persidangan, ujar Sultoni Hasibuan.

IMG 20250213 WA0857 scaled

Kasus ini bermula dari laporan seorang jemaah Ponpes Kolo Saketi bernama Heni, yang menuduh Kyai Muhammad Amar melakukan penipuan dan penggelapan.

Perkara ini kemudian menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial dan berbagai media elektronik.

Sidang praperadilan ini bertujuan untuk menguji keabsahan status tersangka yang diberikan oleh kepolisian.

Berdasarkan jadwal, agenda persidangan berikutnya akan berlangsung pada Jumat (14/2/2025) dengan agenda duplik dari pihak termohon serta penyampaian bukti dari kedua belah pihak.

Putusan sidang dijadwalkan akan dibacakan pada Rabu depan (19/2/2025).

Dengan jalannya persidangan yang semakin intens, publik menantikan bagaimana keputusan hakim akan menentukan arah hukum kasus ini. ***

(rz)

Tag #dugaanpenipuan, DugaanPenggelapan, PengadilanNegeriBinjai, SidangPraperadilan
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Kunjungan kerja Irjen Pol. Yudhiawan bersama Ny. Yunita Yudhiawan dan sejumlah pejabat utama Polda Sulsel ke Polres Pelabuhan Makassar. (bm) Kapolda Sulsel Tekankan “Cooling System” di Polres Pelabuhan Makassar
BERITA BERIKUTNYA Focus Group Discussion (FGD) untuk mengkaji lebih dalam dampak RUU KUHAP, (13/2/2025). (rz) RUU KUHAP Dipertanyakan, Praktisi Hukum: Jaksa Tak Boleh Jadi Penyidik Sekaligus Penuntut
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

St. Petersburg International Economic Forum 2025.
BeritaInternasionalNasional

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Kemitraan Strategis dan Perdamaian Global di Forum Ekonomi St. Petersburg

21 Juni 2025
Anggota DPRD Makassar Anwar Faruq menggelar Reses Ketiga Sidang 2024/2025, Sabtu (21/6/2025).
BeritaPolitikSeputar KotaSosial

Anggota DPRD Makassar Anwar Faruq Gelar Reses Ketiga Sidang 2024/2025 di Perumahan Anging Mammiri

21 Juni 2025
Aparat Polres Gowa amankan miras tradisional dan dugaan aktivitas narkoba, (20/6/2025). (Dok. Polres Gowa/HO)
HukumBeritaSosial

Polisi Gowa Amankan Pelaku Jual Beli Miras Tradisional

21 Juni 2025
Tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri melaksanakan Audit Kinerja Tahap II Tahun 2025 di Polres Kolaka pada Sabtu (21/6/2025).
Berita

Itwasum Polri Evaluasi Kinerja Polres Kolaka dan Jajaran

21 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?