Tangerang Selatan dan Bayang-bayang Korupsi: Dugaan Penyelewengan Rp 37,9 Miliar di Balik Dana Non-ASN dan Kompensasi Sampah

Reporter Burung Hantu
Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, jadi pusat sorotan dugaan penyelewengan anggaran honorarium tenaga non-ASN dan kompensasi TPAS Cilowong. (Dok. GWI Banten/HO)

Mediapesan | Tangerang Selatan – Rencana aksi demonstrasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten yang semula dijadwalkan berlangsung di depan Kantor Wali Kota dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, ditunda.

Ketua DPD GWI Banten, Syamsul Bahri, menyebut penundaan itu disebabkan padatnya agenda organisasi.

Namun, di balik penundaan itu, terdapat isu yang jauh lebih serius: dugaan korupsi miliaran rupiah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan.

- Iklan Google -
Mediapesan.com terdaftar di LPSE dan E-Katalog Klik gambar untuk melihat Katalog kami.

Lambatnya Hukum, Munculnya Isu “Kebal”

Dalam pernyataannya kepada awak media, Syamsul Bahri menuturkan bahwa GWI Banten telah berkoordinasi dengan salah satu Kepala Seksi di Kejaksaan Negeri Tangsel terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi di DLH.

Ia menilai, lambannya penanganan laporan justru memunculkan persepsi buruk di masyarakat.

“Isu bahwa ada pejabat DLH yang kebal hukum dan bahkan menantang aparat penegak hukum akan kami buktikan,” tegas Syamsul.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

“Slogan kami jelas: Tangkap dan penjarakan oknum pejabat DLH Tangsel yang diduga menyelewengkan dana honorarium tenaga non-ASN dan dana kompensasi TPAS Ciliwong.”

Pengurus Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten menyerukan transparansi dan penegakan hukum atas dugaan korupsi di DLH Kota Tangerang Selatan.
Pengurus Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten menyerukan transparansi dan penegakan hukum atas dugaan korupsi di DLH Kota Tangerang Selatan.

Menguji Angka: Dana Honorarium Non-ASN Rp 65,6 Miliar

Pada tahun anggaran 2023, DLH Kota Tangerang Selatan merealisasikan dana sebesar Rp 65.608.264.474 untuk membayar 1.215 tenaga non-ASN, mencakup petugas kebersihan, pengemudi, pengawas, satpam, hingga tenaga konstruksi.

Baca Juga:  Puluhan Orang Tua Casis TNI Ditipu Rp40 Miliar, DPRD Sumut Didemo!

Rincian upah telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 9 Tahun 2023, dengan standar gaji berkisar Rp 2,5–3 juta per bulan.

- Iklan Google -

Namun, ketika angka-angka itu ditelaah lebih dalam, muncul selisih mencolok.

Jika 1.215 tenaga dibayar rata-rata Rp 3 juta per bulan, total kebutuhan seharusnya Rp 43,74 miliar per tahun.

Artinya, terdapat kelebihan alokasi hingga Rp 21,86 miliar, yang kini diduga menjadi potensi kerugian negara.

Beberapa pejabat yang disebut dalam dugaan ini meliputi:

  • Kepala Bidang Kebersihan
  • Kepala UPTD Pengelolaan Sampah
  • Kepala Subbagian Keuangan

Dana Kompensasi TPAS Ciliwong: Uang untuk Siapa?

Dugaan penyimpangan juga mencuat dalam pengelolaan dana kompensasi dampak negatif TPAS Ciliwong, Kota Serang, tahun 2023.

Dana sebesar Rp 21,7 miliar disetujui oleh DPRD Tangsel untuk diberikan kepada masyarakat sekitar TPAS yang terdampak pengiriman 400 ton sampah per hari dari Tangsel.

Sesuai perjanjian kerja sama antara Pemkot Tangsel dan Pemkot Serang, hanya empat kampung yang berhak menerima kompensasi:

  • Kampung Cilongok
  • Pasir Gadung
  • Cibedug
  • Kampung Kubang

Kompensasi disepakati sebesar Rp 600 ribu per KK per bulan, dengan total 600 KK penerima.

Artinya, dana yang seharusnya dibutuhkan hanya sekitar Rp 4,32 miliar.

Namun, laporan realisasi DLH menunjukkan dana yang dikeluarkan mencapai Rp 20,4 miliar — selisih Rp 16,09 miliar.

Total Potensi Kerugian: Rp 37,9 Miliar

Jika kedua pos anggaran itu dijumlahkan, total potensi kerugian negara mencapai Rp 37.962.889.474.

Angka yang tidak kecil bagi sebuah kota yang sedang giat membangun citra “hijau dan bersih”.

Dugaan penyimpangan ini mengarah pada pelanggaran Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yakni penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga:  Kolaborasi USAID dan Pemprov Sulsel: Langkah Nyata Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Menanti Kejelasan, Menanti Tindakan

GWI Banten menyatakan akan tetap menuntut transparansi dan langkah hukum yang tegas.

Syamsul Bahri menegaskan bahwa penundaan aksi bukan berarti mundur.

“Kami hanya menyesuaikan waktu, bukan menghentikan perjuangan,” ujarnya.

“Kami ingin memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.”

Masyarakat Tangsel kini menunggu: apakah laporan ini akan berujung pada pembenahan sistem dan keadilan, atau kembali tenggelam di antara tumpukan dokumen birokrasi yang berdebu?

(tim)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *