Tiga Kali Mangkir, Dua Terlapor Kasus Hibah Lahan di Namlea Belum Penuhi Panggilan Polisi

Reporter Burung Hantu
Gedung Polres Pulau Buru, tempat penyidik menunggu kehadiran dua terlapor kasus hibah lahan keluarga Wamnebo di Namlea.

Mediapesan | Namlea – Dua terlapor dalam perkara hibah lahan di Kabupaten Buru, Maluku, yakni Amirudin Suamole dan H. Husain Turaha, diketahui belum memenuhi panggilan penyidik Polres Pulau Buru sebanyak tiga kali.

Keduanya dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan sengketa hibah lahan milik almarhum Memang Wamnebo dan Abdurahim Wamnebo yang diberikan kepada pihak Angkatan Udara Namlea pada 2024.

Salah satu penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Buru membenarkan ketidakhadiran keduanya.

- Iklan Google -
Mediapesan.com terdaftar di LPSE dan E-Katalog Klik gambar untuk melihat Katalog kami.

Amirudin dan Husain sudah tiga kali tidak hadir dalam panggilan polisi. Sementara Raja Lilialy dan dua orang lainnya sudah datang untuk dimintai keterangan, ujar penyidik Polres Pulau Buru, Rabu (15/10/2024).

Penyidik menambahkan, pihaknya saat ini masih menunggu surat dari Polda Maluku untuk pelaksanaan gelar perkara sebelum melangkah ke tahapan berikutnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah melalui pesan daring, Amirudin Suamole menyampaikan klarifikasinya.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Ia mengaku sudah berusaha hadir dalam panggilan pertama, namun penyidik yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Panggilan kedua saya datang, tapi karena sakit perut saya pulang lebih cepat. Untuk panggilan ketiga, saya sedang berada di Jakarta, jelas Amirudin.

Sengketa ini berawal dari hibah lahan keluarga Wamnebo kepada pihak Angkatan Udara Namlea pada tahun 2024.

- Iklan Google -

Menurut ahli waris, Umar Wamnebo, lahan yang dihibahkan meliputi area Alor Besar Pohon Manggayang dikenal dengan sebutan Ketel Tana Rata—seluas lebih dari 10 hektar, serta lahan di samping Jembatan Pamali sekitar 6 hektar.

Semua lahan itu merupakan milik keluarga Wamnebo yang dihibahkan tahun 2024, ujar Umar.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Pulau Buru karena menyangkut aset keluarga yang bernilai besar dan proses administrasi hibah yang dipertanyakan keabsahannya.

Baca Juga:  Polres Pulau Buru Diminta Transparan Terkait Penahanan Truk Bermuatan Kapur dan Karbon

(K.89)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *