Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Tuntutan Hukum untuk Oknum Bapas Banjarmasin Usai Dugaan Intimidasi terhadap dr. YLI
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Tuntutan Hukum untuk Oknum Bapas Banjarmasin Usai Dugaan Intimidasi terhadap dr. YLI
BeritaHukumKriminalNasionalPeristiwa

Tuntutan Hukum untuk Oknum Bapas Banjarmasin Usai Dugaan Intimidasi terhadap dr. YLI

Terakhir diperbarui: 2025/05/24 at 8:19 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 24 Mei 2025
Share
Usai dugaan intimidasi terhadap dr. YLI tuntutan hukum untuk oknum Bapas Banjarmasin, Mei 2025.
Usai dugaan intimidasi terhadap dr. YLI tuntutan hukum untuk oknum Bapas Banjarmasin, Mei 2025.
SHARE

MEDIAPESAN, Banjarmasin – Pemerhati kebijakan hukum dan publik, Habib Muchdar Hasan Assegaf, mendesak agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan intimidasi yang dilakukan oleh seorang oknum petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Banjarmasin terhadap dr. YLI, seorang mantan istri narapidana kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Contents
Laporan dr. YLI: Dari Telepon hingga Tindakan MemaksaSeruan untuk Penegakan Hukum yang Tegas

Habib Muchdar menilai tindakan tersebut tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga melanggar hak asasi manusia dan dapat dikenai sanksi pidana.

Intimidasi tidak bisa dibenarkan, apalagi dilakukan oleh seorang petugas kepada pihak yang seharusnya dilindungi, ujarnya kepada wartawan. Saya meminta Polresta Banjarmasin mengusut tuntas dugaan keberpihakan antara petugas dengan narapidana dalam kasus ini.

Dalam keterangannya, Habib Muchdar menyebut bahwa tindakan intimidasi semacam ini bisa dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur tentang perbuatan pemaksaan atau ancaman dengan kekerasan.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Ia juga menilai sikap petugas Bapas mencerminkan kegagalan institusi dalam menjalankan prinsip pemasyarakatan secara adil dan bermartabat.

Alih-alih mengayomi, tindakan ini menunjukkan arogansi dan pengkhianatan terhadap mandat lembaga pemasyarakatan. Ini harus menjadi perhatian serius, lanjutnya.

Laporan dr. YLI: Dari Telepon hingga Tindakan Memaksa

Sebelumnya, dr. YLI secara resmi telah melaporkan seorang petugas Bapas berinisial IBH ke Polresta Banjarmasin.

Dalam laporannya, ia mengaku menerima panggilan telepon dari IBH untuk hadir di lapas, dengan dalih adanya keperluan administratif menyangkut mantan suaminya.

Namun sesampainya di lokasi, situasi yang dihadapinya berbeda jauh dari ekspektasi.

Saya langsung disodorkan berkas dan diminta menjadi penjamin pembebasan bersyarat mantan suami saya, ujar dr. YLI. Ketika saya menolak, petugas itu memaksa saya menandatangani, bahkan melempar map ke arah saya dan memarahi saya di depan umum.

dr. YLI menilai tindakan tersebut sebagai bentuk tekanan psikologis dan pelecehan verbal.

Baca Juga:  Yaman Rilis Berita Sensasional: 3 Operasi Baru di Laut Merah dan Makran!

Ia menambahkan bahwa situasi tersebut sangat merugikan secara emosional, mengingat dirinya adalah korban dalam perkara kekerasan rumah tangga yang melibatkan mantan suaminya.

Seruan untuk Penegakan Hukum yang Tegas

Habib Muchdar mendesak agar laporan tersebut tidak diabaikan dan ditindaklanjuti secara profesional dan cepat oleh aparat kepolisian.

Ini adalah momentum untuk menunjukkan bahwa hukum berpihak kepada korban, bukan pelaku atau oknum yang menyalahgunakan wewenang, ujarnya. Penegakan hukum yang tegas di Banjarmasin akan memberikan pesan penting bahwa lembaga pemasyarakatan tidak kebal hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bapas Kelas 1 Banjarmasin maupun Polresta Banjarmasin terkait laporan tersebut. ***

Tag #HakAsasiManusia, #KeadilanUntukKorban, #PemasyarakatanBermartabat, #StopIntimidasi, #UsutOknumBapas
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Tito Karnavian: Pemda Wajib Prioritaskan Enam Pelayanan Dasar, Anggaran Harus Sesuai SPM
BERITA BERIKUTNYA Ilustrasi evaluasi Inspektorat Kabupaten Maros terkait Badan Usaha Milik Desa atau Bumdes. Evaluasi Inspektorat: Lebih dari 50 Persen Bumdes di Maros Tak Berjalan Semestinya
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
Kebijakan Gubernur Maluku terkait Gunung Botak memicu gelombang kritik dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil.
Penertiban Gunung Botak oleh Gubernur Maluku Picu Kekhawatiran Konflik Sosial
22 Juni 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Juru bicara Garda Revolusi, Kolonel Iman Tajik, Juni 2025. (iribnews/ho/mp)
InternasionalBeritaNasionalPeristiwa

Iran Serang Israel dengan 40 Rudal, Termasuk Khorramshahr-4

23 Juni 2025
Citra 3D ungkap struktur fasilitas nuklir Dimona milik Israel di Gurun Negev, Juni 2025. (iribnews/ho/mp)
InternasionalBeritaNasional

Citra 3D Ungkap Struktur Fasilitas Nuklir Dimona Milik Israel di Gurun Negev

22 Juni 2025
Dalam suatu pertemuan di kedai kopi kawasan Bawakaraeng Kota Makassar, Fery tampak dalam kondisi sehat, (21/6/2025). (tim)
BeritaHukumKriminalPeristiwaSeputar KotaSosial

Pria yang Ditersangkakan dalam Kasus Kekerasan Pertanyakan Proses Hukum

22 Juni 2025
True Promise-3.
InternasionalBeritaNasionalPeristiwa

Target Strategis Israel Diserang dalam Operasi “True Promise-3”

22 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?