Tuntutan Hukum untuk Oknum Bapas Banjarmasin Usai Dugaan Intimidasi terhadap dr. YLI

Reporter Burung Hantu
Usai dugaan intimidasi terhadap dr. YLI tuntutan hukum untuk oknum Bapas Banjarmasin, Mei 2025.

MEDIAPESAN, Banjarmasin – Pemerhati kebijakan hukum dan publik, Habib Muchdar Hasan Assegaf, mendesak agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan intimidasi yang dilakukan oleh seorang oknum petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Banjarmasin terhadap dr. YLI, seorang mantan istri narapidana kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Habib Muchdar menilai tindakan tersebut tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga melanggar hak asasi manusia dan dapat dikenai sanksi pidana.

Intimidasi tidak bisa dibenarkan, apalagi dilakukan oleh seorang petugas kepada pihak yang seharusnya dilindungi, ujarnya kepada wartawan. Saya meminta Polresta Banjarmasin mengusut tuntas dugaan keberpihakan antara petugas dengan narapidana dalam kasus ini.

- Iklan Google -
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Dalam keterangannya, Habib Muchdar menyebut bahwa tindakan intimidasi semacam ini bisa dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur tentang perbuatan pemaksaan atau ancaman dengan kekerasan.

Ia juga menilai sikap petugas Bapas mencerminkan kegagalan institusi dalam menjalankan prinsip pemasyarakatan secara adil dan bermartabat.

Alih-alih mengayomi, tindakan ini menunjukkan arogansi dan pengkhianatan terhadap mandat lembaga pemasyarakatan. Ini harus menjadi perhatian serius, lanjutnya.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Laporan dr. YLI: Dari Telepon hingga Tindakan Memaksa

Sebelumnya, dr. YLI secara resmi telah melaporkan seorang petugas Bapas berinisial IBH ke Polresta Banjarmasin.

Dalam laporannya, ia mengaku menerima panggilan telepon dari IBH untuk hadir di lapas, dengan dalih adanya keperluan administratif menyangkut mantan suaminya.

Namun sesampainya di lokasi, situasi yang dihadapinya berbeda jauh dari ekspektasi.

Baca Juga:  TNI AL Dorong Kemandirian Pertahanan dengan Tambah Kapal Tunda Baru tahun 2024

- Iklan Google -

Saya langsung disodorkan berkas dan diminta menjadi penjamin pembebasan bersyarat mantan suami saya, ujar dr. YLI. Ketika saya menolak, petugas itu memaksa saya menandatangani, bahkan melempar map ke arah saya dan memarahi saya di depan umum.

dr. YLI menilai tindakan tersebut sebagai bentuk tekanan psikologis dan pelecehan verbal.

Ia menambahkan bahwa situasi tersebut sangat merugikan secara emosional, mengingat dirinya adalah korban dalam perkara kekerasan rumah tangga yang melibatkan mantan suaminya.

Seruan untuk Penegakan Hukum yang Tegas

Habib Muchdar mendesak agar laporan tersebut tidak diabaikan dan ditindaklanjuti secara profesional dan cepat oleh aparat kepolisian.

Ini adalah momentum untuk menunjukkan bahwa hukum berpihak kepada korban, bukan pelaku atau oknum yang menyalahgunakan wewenang, ujarnya. Penegakan hukum yang tegas di Banjarmasin akan memberikan pesan penting bahwa lembaga pemasyarakatan tidak kebal hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bapas Kelas 1 Banjarmasin maupun Polresta Banjarmasin terkait laporan tersebut. ***

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *